TEMPO.CO, Jakarta - Untuk meringankan biaya cicilan nasabah kredit rumah, Bank Tabungan Negara (BTN) mengumumkan akan memperpanjang jangka waktu kredit pemilikan rumah (KPR). "Tenor kredit akan lebih panjang. Kami bersedia dan akan mempunyai produk (KPR) dengan tenor 25 tahun," ujar Direktur Utama BTN, Iqbal Latanro, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 24 April 2012.
Iqbal mengklaim pihaknya menjadi pioner untuk memberi tenor kredit 25 tahun. Dengan memperpanjang tenor, Iqbal berharap dapat memperbanyak portofolio KPR. Ia menilai kemampuan masyarakat untuk mengangsur jadi lebih luas.
Dengan tenor selama itu Iqbal menghitung kredit rumah senilai Rp 50 juta bisa dicicil dengan hanya Rp 180 ribu per bulan. "Tidak ada dasar orang tak punya rumah," ujarnya.
Namun kredit ini rupanya bersyarat, pemohon KPR tak bisa berumur lebih dari 40 tahun. "Dengan catatan saat KPR lunas usianya 65 tahun, syarat lain sama dengan bank-bank lain," kata dia.
BTN mengklaim sebagai market leader dalam pembiayaan perumahan di Indonesia. Pada akhir 2011 mereka menguasai sekitar 25 persen pangsa pasar pembiayaan perumahan di Indonesia. Untuk program perumahan subsidi angkanya lebih dahsyat. Mereka menguasai 99 persen pangsa pasar. "Core business kami tetap pada pembiayaan perumahan," ujar Iqbal.
Hal tersebut, kata Iqbal, dapat dilihat dari komposisi kredit BTN per 31 Maret 2012. Kredit perumahan mendominasi dengan nilai Rp 58,17 triliun (87,5 persen), dan kredit non-perumahan senilai Rp 8,31 trilun (12,5 persen).
Sebelumnya Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan tengah mengkaji memperpanjang tenor pembayaran kredit perumahan hingga menjadi 30 tahun. Perpanjangan ini untuk menyiasati agar cicilan kredit tidak naik meski harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah naik.
Usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. "Tahun depan saya lagi mau usahakan kalau bisa naik jadi 20, 25, atau 30 tahun tenor pinjamannya. Sebab harga rumah kan naik," kata dia akhir pekan lalu.
Djan mengatakan usulan ini akan disampaikan kepada Menteri Keuangan. Saat ini pihaknya masih mengkaji jangka waktu FLPP yang baru apakah 20 tahun, 25 tahun, atau 30 tahun. "Saya mau jajaki kemungkinan itu," kata Djan.
ANDI PERDANA