TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikan harga rumah susun sederhana hak milik (rusunami) terganjal aturan soal perpajakan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan harga sebesar 40 persen. Akibatnya, konsumen akan dikenakan pajak pertambahan nilai.
Dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2007, rumah susun yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai berharga maksimal Rp 144 juta atau harga rata-rata Rp 4 juta per meter persegi. Namun, pemerintah mengusulkan kenaikan harga menjadi Rp 5 juta per meter persegi hingga Rp 6 juta per meter persegi. Dengan ketentuan luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, harga maksimal rusunami akan berkisar Rp 180 juta hingga Rp 216 juta.
"Ini sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN," kata Djan Faridz ketika ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 18 April 2012.
Usulan kenaikan harga rusunami ini disebabkan naiknya harga bahan bangunan dan tanah dan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun ini. Meskipun harga bahan bakar minyak bersubsidi belum naik, usulan kenaikan harga rusunami terus bergulir.
Djan berjanji jika harga BBM naik, maka harga rusunami tidak akan ditambah. "Perhitungan ini sudah termasuk kalau harga BBM naik," kata Djan.
Untuk penyediaan hunian murah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat juga sedang mengkaji pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun. Undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan penyelenggaran rumah susun umum dan rumah susun khusus dilakukan melalui badan penyelenggara.
Badan ini akan mengatur dan mengoordinasi urusan rumah susun mulai pembangunan hingga pengelolaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BERNADETTE CHRISTINA