Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kenaikan Harga Rusunami Terganjal Aturan Pajak

image-gnews
Pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) di Jakarta. TEMPO/Panca Syurkani
Pembangunan rumah susun sederhana milik (Rusunami) di Jakarta. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menaikan harga rumah susun sederhana hak milik (rusunami) terganjal aturan soal perpajakan. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan harga sebesar 40 persen. Akibatnya, konsumen akan dikenakan pajak pertambahan nilai.

Dalam Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2007, rumah susun yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai berharga maksimal Rp 144 juta atau harga rata-rata Rp 4 juta per meter persegi. Namun, pemerintah mengusulkan kenaikan harga menjadi Rp 5 juta per meter persegi hingga Rp 6 juta per meter persegi. Dengan ketentuan luas 21 meter persegi hingga 36 meter persegi, harga maksimal rusunami akan berkisar Rp 180 juta hingga Rp 216 juta.

"Ini sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan untuk penghapusan PPN," kata Djan Faridz ketika ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 18 April 2012.

Usulan kenaikan harga rusunami ini disebabkan naiknya harga bahan bangunan dan tanah dan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi tahun ini. Meskipun harga bahan bakar minyak bersubsidi belum naik, usulan kenaikan harga rusunami terus bergulir.

Djan berjanji jika harga BBM naik, maka harga rusunami tidak akan ditambah. "Perhitungan ini sudah termasuk kalau harga BBM naik," kata Djan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk penyediaan hunian murah layak huni, Kementerian Perumahan Rakyat juga sedang mengkaji pembentukan Badan Pelaksana Rumah Susun. Undang-undang No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan penyelenggaran rumah susun umum dan rumah susun khusus dilakukan melalui badan penyelenggara.

Badan ini akan mengatur dan mengoordinasi urusan rumah susun mulai pembangunan hingga pengelolaan rumah susun yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BERNADETTE CHRISTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bedah Rumah Kembali Bergulir, Pemkot Jakbar: Per Rumah Dapat Rp 50 Juta

17 Januari 2023

Sejumlah pekerja sedang melakukan bedah rumah, di Jalan Cilincing Lama I RT 13 RW 03, Jakarta, 7 Juli 2017. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI melaksanakan program bedah rumah bagi warga tidak mampu, dengan mekanisme pembiayaan dari perusahaan swasta melalui program CSR. TEMPO/Imam Sukamto
Bedah Rumah Kembali Bergulir, Pemkot Jakbar: Per Rumah Dapat Rp 50 Juta

Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan bedah rumah sedikitnya 136 milik warga berpenghasilan rendah


Heru Budi Lanjutkan Program Penataan Kampung Kumuh di 250 RW di Jakarta

6 Januari 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang, Bekasi didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, Senin, 2 Januari 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Lanjutkan Program Penataan Kampung Kumuh di 250 RW di Jakarta

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal melanjutkan program penataan permukiman kumuh di 250 RW di Ibu Kota


Dandan Omah, Program Padat Karya di Kota Pahlawan

21 April 2022

'Dandan Omah' Program Padat Karya Dongkrak Ekonomi Kerakyatan 154 Kelurahan
Dandan Omah, Program Padat Karya di Kota Pahlawan

Pekerjaan Dandan Omah ini melibatkan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) atau pekerja yang berasal dari warga sekitar.


1.000 Rumah Kumuh di Kabupaten Tangerang Diperbaiki Tahun Ini

4 Oktober 2019

Suasana Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dijadikan contoh Kampung Sejahtera. JONIANSYAH HARDJONO
1.000 Rumah Kumuh di Kabupaten Tangerang Diperbaiki Tahun Ini

Program perbaikan rumah kumuh tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan warga, terutama di kawasan pantai.


Rumah di Bantaran Sungai Yogyakarta akan Ditata Ulang

6 Agustus 2019

Suasana pemukiman penduduk di bantaran Sungai Code  Yogyakarta. ANTARA/Noveradika
Rumah di Bantaran Sungai Yogyakarta akan Ditata Ulang

Pemerintah Kota Yogyakarta menggencarkan penataan rumah di kawasan pemukiman kumuh yang berada di bantaran sungai.


Selain Dadap, Tangerang Tata Permukiman Kumuh di 4 Lokasi Ini

6 Maret 2019

Nelayan terdiam di perahunya saat tidak dapat melaut dikarena kelangkaan pasokan BBM jenis Solar di Cituis, Kabupaten Tangerang, Banten, 6 April 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Selain Dadap, Tangerang Tata Permukiman Kumuh di 4 Lokasi Ini

Penataan kampung nelayan Dadap, Tangerang terhambat karena persoalan sertifikat lahan dan penolakan dari warga.


Kodam Siliwangi Gandeng 10 BUMN Gelar Bedah Rumah Ratusan Veteran

8 Agustus 2017

Seorang anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dipapah anggota TNI saat menghadiri acara peringatan Hari Veteran tahun 2014 di Balai Sarbini, Jakarta, 11 Agustus 2014. TEMPO/Subekti
Kodam Siliwangi Gandeng 10 BUMN Gelar Bedah Rumah Ratusan Veteran

Kodam III/Siliwangi bersama 10 BUMN tengah menggelar program bedah rumah bagi veteran di Jawa Barat dan Banten memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 72.


Bedah Rumah, Djarot: Biaya Instalasi Listrik Ditanggung Pemilik  

7 Juli 2017

Rumah pertama yang selesai dikerjakan dalam program bedah rumah Pemprov DKI Jakarta di Jalan Cilincing Lama 1 gang 7 RT 015/003, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Yohanes Paskalis
Bedah Rumah, Djarot: Biaya Instalasi Listrik Ditanggung Pemilik  

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan beban biaya instalasi listrik dalam program bedah rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.


Bedah Rumah, Djarot Minta Warga Ikut Membetulkan

6 Juli 2017

Rumah pertama yang selesai dikerjakan dalam program bedah rumah Pemprov DKI Jakarta di Jalan Cilincing Lama 1 gang 7 RT 015/003, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Yohanes Paskalis
Bedah Rumah, Djarot Minta Warga Ikut Membetulkan

Djarot mengimbau warga yang rumahnya sedang dirombak dalam
program bedah rumah supaya ikut membantu membetulkan.


Bedah Rumah di Cilincing, DKI Gandeng Produsen Semen Merah Putih

20 Juni 2017

Rumah pertama yang selesai dikerjakan dalam program bedah rumah Pemprov DKI Jakarta di Jalan Cilincing Lama 1 gang 7 RT 015/003, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. TEMPO/Yohanes Paskalis
Bedah Rumah di Cilincing, DKI Gandeng Produsen Semen Merah Putih

Kerja sama program bedah rumah ini adalah bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT Cemindo.