TEMPO.CO, Jakarta - Pada penutupan perdagangan hari ini, saham emiten-emiten tambang mengalami penurunan. Penurunan saham tambang salah satunya disebabkan oleh wacana pemerintah menerapkan pajak ekspor tambang mentah bagi para pengusaha tambang batu bara.
"Penurunan kan karena bakal ada aturan baru mengenai pajak ekspor tambang," kata Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo, ketika dihubungi pada Rabu, 11 April 2012.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia pada perdagangan hari ini kembali turun 19,786 poin (0,48 persen) ke level 4.130,013. Jatuhnya harga minyak dan komoditas lainnya mendorong saham sektor pertambangan jatuh lebih dari 2 persen dan memimpin penurunan IHSG.
Saham yang berpindah tangan mencapai 4,87 miliar unit, dengan nilai Rp 4,5 triliun, serta frekuensi 134,79 ribu kali. Harga 174 saham turun, 85 saham naik, serta 86 saham lainnya stagnan. Dan investor asing kembali mencatat penjualan bersih Rp 435,8 miliar.
Lebih jauh, Satrio menilai wacana dikenakannya pajak ekspor tambang dengan kisaran maksimal sampai 50 persen membuat pasar merespons negatif. Akibatnya saham sejumlah emiten tambang merah pada perdagangan hari ini.
Dia mengatakan dengan dikenakannya pajak ekspor hingga maksimal 50 persen keuntungan perusahaan bakal tergerus. Sebab biaya operasional akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. "Yang akan terkena kan perusahaan tambang mentah. Berarti emiten batu bara akan terkena aturan tersebut," kata dia.
Sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pemerintah bakal menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Untuk tahun ini pajak ekspor tambang hanya dipatok hingga 25 persen.
Kenaikan pajak ekspor tambang mentah itu diterapkan lantaran untuk mengantisipasi eksploitasi tambang secara berlebihan sebelum larangan tambang mentah diberlakukan pada 2014. Menurut dia, pengenaan pajak ekspor tersebut diperuntukkan bagi batu bara dan mineral. Pelarangan ekspor ditempuh untuk mendorong hilirisasi industri tambang.
SUTJI DECILYA