TEMPO.CO, Jakarta - Meski tak memenuhi persyaratan, Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat tetap akan memanggil calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan untuk diuji.
"Orang sudah mendaftar, itu hak asasi untuk diperiksa lebih jauh. Kalau tidak sesuai, nanti akan disampaikan bahwa ini tidak bisa lanjut dan alasannya apa," ujar Emir di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK di gedung DPR, Rabu, 22 Februari 2012.
Proses pemilihan anggota BPK menjadi sorotan setelah Dewan Perwakilan Daerah merekomendasikan tujuh nama calon anggota BPK. Rekomendasi tersebut dinilai melanggar undang-undang lantaran calon yang dijagokan tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 butir j Undang-Undang BPK, yakni anggota BPK minimal telah dua tahun meninggalkan posisinya dari lingkungan pengelola keuangan negara.
Emir menjelaskan, rekomendasi DPD tersebut tak menentukan apapun. "Itu hanya rekomendasi," ujarnya. Emir mengakui, dari 35 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, ada beberapa calon yang tak memenuhi persyaratan sesuai undang-undang tersebut. Namun, ia meyakinkan, mereka yang tak memenuhi syarat tak akan terpilih.
"Kalau masih pengelola keuangan negara akan kami coret," ujarnya.
Hari ini, Komisi Keuangan mulai menguji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK. Nantinya, dari 35 calon yang ada, DPR akan memilih dua orang untuk mengisi jabatan anggota III dan V BPK.
MARTHA THERTINA