TEMPO.CO, Jakarta - Konflik di tubuh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) makin kentara. Direktur Pengusahaan PGN Michael Baskoro, yang sejak 17 Januari lalu diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris perseroan, mulai angkat bicara.
Baskoro menyatakan segala informasi di dalam surat pemberhentian mengenai kinerja dan perilakunya adalah tidak benar. "Alasan yang diungkapkan dalam surat pemberhentian sementara tersebut bersifat sumir," demikian sebagaimana tertulis dalam surat pembelaan diri Baskoro kepada pemegang saham PGAS--kode emiten PGN--tertanggal 3 Februari 2012.
Surat tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Direksi PT Bursa Efek Indonesia, dan Dewan Komisaris PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Seperti diberitakan Dewan Komisaris PGN menerbitkan Surat No. Kep-01/D-Kom/2012 pada 17 Januari lalu tentang pemberhentian sementara Direktur Pengusahaan, Michael Baskoro. Hingga saat ini tak ada informasi yang jelas soal alasan komisaris mencopot jabatan Baskoro. Keputusan final mengenai hal ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGN yang akan digelar 5 Maret mendatang.
Sumber Tempo menyebutkan, pemberhentian tersebut dilatarbelakangi kinerja dan perilaku Baskoro yang dinilai buruk. Namun sumber lainnya dari internal perseroan mengatakan keputusan komisaris dilatarbelakangi konflik di dalam jajaran direksi perusahaan yang 53 persen sahamnya masih dikuasai pemerintah tersebut.
Dalam surat tanggapannya, Baskoro mengatakan sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas 2007, pemberhentian sementara merupakan kewenangan Dewan Komisaris. Penjelasan undang-undang tersebut menyebutkan pemberhentian sementara dapat dilakukan jika mengingat waktu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) cukup lama sedangkan terdapat kepentingan perseroan yang tak dapat ditunda.
Artinya, pemberhentian sementara terhadap Baskoro dilakukan karena adanya alasan mendesak untuk kepentingan perseroan. "Sebagai alasan materiil pemberhentian sementara seorang anggota direksi." Masalahnya, masih menurut surat Baskoro, tidak ada syarat materiil yang dinyatakan dalam surat pemberhentian sementara dirinya.
Hingga berita ini diturunkan Tempo belum mendapat tanggapan dari manajemen PGN. Demikian pula dari Baskoro.
Dalam suratnya Baskoro mengaku akan menyampaikan langsung mengenai informasi di dalam surat pembelaannya pada Rapat Umum Pemegang Saham PGN yang rencananya digelar 5 Maret mendatang. "Saya menolak memberikan keterangan secara terperinci dalam surat ini sehubungan ketidakpercayaan saya terhadap integritas anggota Dewan Komisaris PGN," bunyi surat Baskoro.
AGOENG WIJAYA