TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya mengalah pada tuntutan buruh untuk mencabut gugatan atas keputusan Gubernur Banten menaikkan upah minimum Kabupaten Tangerang. Keputusan ini atas dorongan pemerintah.
"Pemerintah tidak sanggup mengatasi situasi, sehingga kami diminta mengalah," kata Hariyadi B. Sukamdani, Ketua Apindo Bagian Pengupahan kepada Tempo di Jakarta, Rabo, 1 Februari 2012.
Ia menceritakan, Apindo setuju mengalah dengan beberapa komitmen yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama, pemerintah harus memberikan fasilitas penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar upah sesuai SK Gubernur. Kedua, pemerintah harus menjamin di masa depan wibawa Dewan Pengupahan dihargai.
"Artinya, kalau keputusan upah sudah dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, jangan sampai diubah-ubah lagi karena demo," katanya. Pemerintah, menurut Hariyadi, setuju memenuhi komitmen ini.
Malam inii, mediasi antara buruh dan Apindo dilakukan. Walaupun berlangsung cukup lama, akhirnya mediasi tersebut bisa selesai dan menghasilkan enam keputusan. Salah satunya adalah Apindo akan mencabut gugatan SK Gubernur (tentang penetapan UMK Kabupaten Tangerang) yang dilayangkan ke PTUN dalam waktu satu minggu.
Sebelumnya, buruh di Tangerang mengancam akan membuat demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi di Cikampek Jumat pekan lalu. Mereka menuntut Apindo mencabut gugatan atas keputusan Gubernur Banten yang merevisi keputusan sebelumnya mengenai upah minimum pekerja. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, turun tangan untuk memediasi buruh dan Apindo.
GADI MAKITAN