Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru untuk Barang Impor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terhitung mulai 1 Januari 2004 pemerintah akan memberlakukan sistem klasifikasi barang impor yang mengacu pada Asian Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Kebijakan tersebut akan berlaku diseluruh negara anggota Asean. Singapura sudah mulai memberlakukan sistem tersebut sejak 1 Januari 2002, Brunei mulai 1 April 2003. "Berdasarkan perjanjian harus mulai diberlakukan selambat-lambatnya awal tahun 2004," kata Kepala Subdit Klasifikasi Barang Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Djoko Sutodjo, Rabu (31/12). Menurut Djoko, pos tarif yang sebelumnya sembilan digit sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2003, akan menjadi pos tarif dengan struktur delapan digit. Struktur baru tersebut terdiri atas enam digit subpos HS World Customs Organization (WCO), dua digit subpos Asean. Masing-masing pos tarif dapat ditambah dan diganti dua digit subpos tarif nasional untuk keperluan data statistik maupaun tujuan non tarif lainnya. Perubahan sistem klasifikasi barang impor tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor.Dijelaskan Djoko, AHTN merupakan keseragaman penerapan sistem klasifikasi barang yang berlaku antar negara anggota Asean yang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, konsistensi, efisiensi dan appeal (cepat ditengarai). Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan klasifikasi barang dan tarif bea masuk harus mengacu pada klasifikasi berbasis AHTN. Menurut Djoko, sebagai konsekuensi diberlakukannya AHTN, pemerintah menetapkan kembali besarnya tarif bea masuk atas barang impor dari negara Asean dan negara lain diluarnya (BM umum). Penetapan tarif bea masuk atas negara Asean, yaitu Brunei Darusalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Referential Tariff (CEPT) dituangkan dalam KMK No. 546/KMK.01/2003. Djoko menjelaskan, tarif CEPT yang lebih rendah dari tarif BM umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (form D) yang telah ditandatangani pejabat berwenang di negara Asean yang bersangkutan. Jika tarif BM umum lebih rendah dari tarif CEPT, maka yang berlaku adalah tarif BM umum. "Tarif CEPT diberlakukan berdasarkan asas timbal balik," katanya. Dalam hal ini importir berkewajiban mencantumkan kode fasilitas dan nomor referensi form D pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Sementara itu, terhadap impor barang dari negara di luar Asean dengan berlakunya AHTN, maka besarnya tarif bea masuk mengalami penyesuaian, yang tertuang dalam KMK No. 547/KMK.01/2003. Tarif bea masuk itu berlaku terhadap barang impor yang PIB-nya telah mendapat nomor dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Pemasukan terhitung sejak 1 Januari 2004. Dengan adanya keputusan ini, kata Djoko, maka KMK No. 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif BM atas Barang Impor --yang telah diubah menjadi KMK No. 468/KMK.01/2003--, dinyatakan tidak berlaku. Khusus untuk beras, tarif bea masuk 2004 pada prinsipnya posisinya masih sama dengan tarif 2003. Penambahannya hanya terletak pada jumlah subpos dari lima subpos sesuai dengan BTBMI 2003 menjadi 20 subpos sesuai dengan BTBMI 2004. "Ini penyesuaian dengan AHTN dari negara-negara Asean yang memiliki kepentingan masing-masing, sehingga dari lima subpos menjadi 20 subpos," kata Djoko. Hal tersebut, adalah konsekuensi logis dari penggabungan tarif yang disepakati negara-negara Asean. Danto - Tempo News Room
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

1 menit lalu

Kelompok lansia melakukan gerakan senam ringan pada peluncuran Gerakan Senam Sehat (GSS) Lansia di Jakarta, Senin (29/5). (ANTARA/Ahmad Faishal)
Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.


Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

8 menit lalu

Berbagai atraksi yang dilakukan di atas atap Optus Stadium Perth Australia Barat, Jumat 26 April 2024. (Dok. the ozone)
Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

9 menit lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

15 menit lalu

Jakarta Lavani Allo Bank. (PBVSI/Proliga)
Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.


6 Tips Alami Memutihkan Gigi

17 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

20 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

23 menit lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA


Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

26 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

28 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

33 menit lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.