TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Hadi Poernomo, belum mau berpendapat soal legalitas dana keamanan Freeport. "Kami sedang kumpulkan datanya. Setelah analisis, baru satukan pendapat," kata Hadi saat ditemui usai pelantikan anggota BPK baru, Bahrullah Akbar, Kamis, 10 November 2011.
Hadi menjelaskan dana keamanan tersebut didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Aset Vital Negara. Namun, soal apakah aliran dana keamanan tersebut sesuai dengan Keppres atau tidak, Hadi belum bisa menyimpulkan.
Baca Juga:
"Tunggu sajalah," ujarnya. "Kami olah dulu baru bisa bicara."
PT Freeport Indonesia diketahui mengucurkan dana keamanan kepada aparat. Pada 2001, PT Freeport menyetor US$ 4,7 juta. Dana itu bertambah menjadi US$ 5,6 juta pada 2002, US$ 5,9 juta pada 2003, US$ 6,9 juta pada 2004, dan US$ 6 juta di tahun 2005.
Untuk tahun 2006 dan 2007, bantuan dana berlipat setengah menjadi US$ 9 juta. Besaran dana sempat turun menjadi US$ 8 juta pada 2008 dan naik menjadi US$ 10 juta di tahun 2009 dan naik lagi menjadi US$ 14 juta pada 2010. Indonesia Corruption Watch mendata dana keamanan untuk polisi sedikitnya US $ 79,1 juta (Rp 704 miliar) sejak 2001.
Freeport beralasan dana tersebut tak melanggar hukum lantaran diatur dalam peraturan tentang perlindungan aset vital negara.
MARTHA THERTINA