TEMPO Interaktif, Jakarta - Terungkapnya 'dana pengamanan' Freeport ke anggota Polda Papua jadi urusan panjang. Serikat Pekerja Tambang (United Steelworkers) di Amerika menuding dana itu tak lebih sebagai upaya PT Freeport McMoRan untuk menyuap petugas keamanan di Indonesia untuk menjaga keamanan di kawasan perusahaan tambang emas itu di Tembaga Pura, Papua.
Karenanya, mereka akhirnya melaporkan dugaan suap itu ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat, 1 November lalu. Dikutip dari website United Steelworkers, pada surat serikat yang ditandatangani oleh Direktur Urusan Internasional Ben Davis disebutkan laporan itu didasarkan pada keterangan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di media massa maupun laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras).
Dalam suratnya kepada Departemen Kehakiman, Serikat Pekerja mengungkapkan bahwa Jenderal Timur Pradopo mengatakan jika pembayaran keamanan itu sebagai "uang makan siang" dan merupakan pembayaran tambahan selain dana keamanan yang dialokasikan oleh negara. "Itu dana operasional, diberikan langsung kepada anggota polisi untuk membantu memenuhi kebutuhannya," kata Timur sebagaimana dikutip dari laporan Serikat Pekerja.
Dalam surat yang diteken Ben Davis sebagai Direktur Serikat Pekerja, mereka juga melaporkan laporan Kontras ihwal pembayaran Freeport sebesar Rp 1.250.000 kepada setiap petugas keamanan dari total 635 personel, baik polisi maupun tentara.
Ben Davis juga menyebut, pemberian dana keamanan itu telah melanggar Undang-Undang Praktek Korupsi di Luar Negeri atau The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Di situ disebutkan, perusahaan dilarang membayar pejabat asing untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya.
"Kami percaya itu melanggar Undang-Undang Praktek Korupsi di Luar Negeri," kata Ben. "Dan sangat masuk akal untuk menafsirkan pembayaran langsung oleh PT Freeport Indonesia kepada polisi dan tentara sebagai bentuk suap yang dimaksudkan untuk membujuk petugas keamanan agar bertindak membela kepentingan Freeport McMoRan," ujar Ben Davis.
Serikat juga melaporkan ke Departemen Kehakiman Amerika akan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas keamanan ketika mengamankan aksi pemogokan di kawasan tambang pada 10 Oktober lalu. Dalam laporannya, disebutkan terjadi penembakan tanpa pandang bulu sehingga menyebabkan dua orang meninggal dan delapan orang luka-luka.
Serikat Pekerja ini meyakini bahwa tindakan tersebut mengindikasikan petugas keamanan Indonesia memang bertindak membela kepentingan Freeport McMoRan yang bertentangan dengan tugasnya untuk melindungi rakyat yang diduga karena adanya pembayaran dana keamanan itu.
"Kami mendesak hal ini segera diperhatikan," kata Ben Davis di akhir suratnya ke Departemen Kehakiman.
RUSMAN PARAQBUEQ