TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto mengatakan, pemerintah akan menggunakan citra radar untuk menyempurnakan peta moratorium. “Selain citra satelit, kami gunakan citra radar, kombinasi,” kata Hadi di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
Menurut Hadi, resolusi citra satelit yang hanya 20 meter dari dataran tidak cukup. Citra satelit terhambat awan abadi. Pemerintah akan menggunakan citra radar dengan resolusi hingga 2 meter. Untuk itu, Kementerian mengajukan anggaran Rp 8,9 miliar pada DPR untuk tahun anggaran 2012.
Bahkan, menurut Hadi, perusahaan pemegang izin hutan tanaman industri di Sumatera Selatan ada yang sudah berinisiatif mengamati lahan dengan GeoEye. Satelit GeoEye memiliki resolusi tertinggi di antara jenis sistem pencitraan lainnya. Pembuatan peta nantinya akan dikelola Kementerian.
Pemilik kewenangan revitalisasi data adalah Badan Pertanahan Nasional. Jika ada pihak keberatan dengan peta moratorium dapat berkonsultasi dengan Kementerian. Misalnya, bupati boleh mengajukan perubahan peta asal ada certified evidence. Pembaruan peta moratorium mulai dilakukan sejak Mei, dan diperbarui lagi November nanti.
Sebelumnya, 19 Mei lalu Presiden Susilo Bambang Yudhyono mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru (moratorium) dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut.
Di dalamnya, dilampirkan peta moratorium yang menurut pemerintah akan diperbarui setiap enam bulan. Inpres moratorium hutan ini berlaku selama dua tahun sebagai bagian dari implementasi konsep Reducing Emission on Deforestation and Forest Degaradation.
ATMI PERTIWI