TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto memaparkan dari delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, baru dua yang berhasil melunasi. "Oemar Putiray dan Adi Saputra. Jadi, masih ada enam lagi," kata Hadiyanto di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2011, kemarin.
Hadiyanto menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya untuk terus mengejar aset-aset yang menjadi milik para obligor tersebut. Aset yang dimiliki oleh keenam obligor ini, lanjutnya, bertebaran. "Ada yang berbentuk ruko dan yang belum free dan clear. Umumnya, aset mereka di dalam negeri," tandasnya.
Kementerian Keuangan terus melakukan upaya penarikan aset tersebut. Aset milik Agus Anwar misalnya, Kemenkeu sedang berupaya bekerja sama dengan kuasa hukum Agus yang berada di Indonesia untuk bisa mengambil aset berupa tanah seluas 300 hektare. Sementara, nilai asetnya mencapai Rp 577 miliar. "Kami sedang tekan terus kepada orang yang diberi mandat untuk menandatangani dokumennya agar bisa didapat asetnya," katanya.
Selain itu, Oemar Putiray sendiri melunasi utangnya yang sebesar Rp 175 miliar. Sementara itu, Adi Saputra melunasi utangnya sebesar Rp 303 juta dan asetnya senilai Rp 87,3 miliar. Total utang ke delapan obligator tersebut sebesar Rp 2,3 triliun.
Hadiyanto mengatakan tidak mudah untuk mengejar aset tersebut karena status obligor yang berada di luar negeri. "Butuh usaha yang militan untuk mengejar aset-aset mereka," kata Hadiyanto.
ADITYA BUDIMAN