TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali mengingatkan agar pemerintah daerah membatasi alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk bantuan sosial dan belanja hibah.
"Ini (pengeluaran dana hibah) perlu dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas," kata Gamawan Fauzi pada acara "Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2012" di Jakarta, Senin, 6 Juni 2011.
Gamawan mengatakan sebagian besar pemerintah daerah belum mengatur penggunaan belanja bantuan sosial dan hibah dengan tegas dan jelas. Akibatnya, banyak terjadi penyelewengan dalam penggunaan dua jenis dana belanja itu.
Sesuai dengan anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri sudah diminta untuk menyusun peraturan tentang mekanisme belanja bantuan sosial dan belanja hibah. Menteri mengatakan saat ini peraturan tentang penggunaan dana sosial dan hibah sedang dalam tahap penyusunan.
Data APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menunjukkan bahwa jumlah dana belanja hibah dan bantuan sosial selama 2009 mencapai Rp 22,61 triliun atau 5,28 persen dari total belanja daerah. Tahun lalu jumlahnya naik menjadi Rp 30,39 triliun atau sekitar 6,85 persen terhadap total belanja daerah. Sementara itu, tahun ini direncanakan Rp 23,15 triliun atau 4,56 persen dari total belanja daerah.
Ketentuan tentang belanja hibah dan bantuan sosial juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012. Menteri mengatakan pemberian hibah dan bantuan sosial harus dibatasi. Jika dilakukan pun harus secara selektif.
"Kriterianya harus jelas dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," katanya. Selain itu, rencana belanja hibah dan bantuan sosial harus ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
KARTIKA CANDRA