TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyambut baik masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tentang perbaikan regulasi penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA).
"Kami mendengar masukan ini," ujar juru bicara Bank Indonesia DifI Ahmad Johansyah saat dihubungi Tempo hari ini (15/3). Saat ini, yang dilakukan Bank Indonesia masih mendekati secara personal bank yang bersangkutan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong Bank Indonesia untuk menindak tegas tenaga pemasaran bank-bank yang menawarkan KTA yang tidak sesuai dengan etika. Jika perlu, teguran ini bisa direalisasikan dalam perbaikan Peraturan Bank Indonesia.
YLKI mengusulkan perbaikan regulasi untuk menangani perusahaan outsourcing penawaran KTA yang dikontrak bank. Pengaduan perihal penawaran KTA di Bank Indonesia mencapai 11.515.
Penawaran lewat pesan singkat ini dianggap melanggar etika, karena membocorkan data nasabah. Hingga saat ini, BI telah bekerja sama dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Hasilnya empat operator selular siap menutup pesan sampah ini.
FEBRIANA FIRDAUS