Selain itu, dalam sidang tadi ada pengajuan keberatan dari sejumlah kreditor terkait rencana perdamaian yang ditawarkan tersebut. Kreditor yang mengajukan keberatan itu meminta majelis hakim mengundurkan pengesahan rencana perdamaian.
Kuasa Hukum Malaysia Airlines Tedhy Malau, salah satu kreditor yang mengajukan keberatan rencana perdamaian, melihat ada ketidakadilan dalam perlakuan Mandala kepada kreditur. "Ada perlakuan khusus dari Mandala kepada penumpang tapi tidak pada kreditur," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Baca Juga:
Dalam rencana perdamaian dijanjikan pembayaran tiket bagi penumpang dilakukan setelah semua langkah restrukturisasi selesai. "Sedangkan kepada kreditor tidak ada janji seperti itu, hanya konversi saham saja," ucapnya..
Kreditor lainnya yang mengajukan keberatan berasal dari perusahaan servis pesawat, yang memiliki total tagihan utang sebesar US$ 7 juta. "Kami akan tetap ajukan keberatan. Kami minta majelis hakim mengundurkan waktu pengesahan sehingga kami bisa mengajukan keberatan secara tertulis," kata kuasa hukum perusahaan servis pesawat, Jonathan M. Hariandja.
Perusahaannya keberatan dengan rencana perdamaian karena kreditor pemegang hak jaminan (kreditor separatis) tidak hadir dalam sidang voting di Hotel Alila pada 24 Februari lalu. "Kalau tetap disetujui dengan ketidakhadiran kreditor separatis, berarti melanggar Pasal 281 ayat 1 UU Kepailitan karena berarti tidak memenuhi kuorum," kata Jonathan.
Dalam sidang, Duma Hutapea selaku Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus Mandala, menjelaskan ada beberapa hal yang direvisi terkait pemegang tiket.
Disebutkannya, dari sidang terdahulu ada kreditor dengan nama Asita (Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies) yang mewakili 900 pemegang tiket di Yogyakarta. Namun ternyata data tersebut keliru. Sebab, Asita merupakan wakil dari 32 agen travel dengan total tagihan kepada Mandala sekira Rp 950 juta.
Duma menyerahkan seluruh hasil keputusan pada majelis hakim. Dia menganggap pengajuan keberatan oleh kreditor merupakan hal yang wajar. "Nanti kita lihat saja hasilnya. Masalah keberatan itu dimana-mana biasa, yang penting dalam prosedurnya kami lakukan selalu terbuka, hanya saat voting saja biar lebih rapi," ujarnya.
Jika majelis hakim tidak mengesahkan rencana perdamaian tersebut, maka PT Mandala Airlines akan dinyatakan pailit oleh pengadilan.
ROSALINA