TEMPO Interaktif, Jakarta - Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Pakistan dalam kerangka Preferential Trade Agreement (PTA) belum tentu ditandatangani tahun depan. "Belum ada rencana penandatanganan PTA tahun depan," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat (24/12).
Perundingan lanjutan PTA Indonesia-Pakistan sedianya dilaksanakan tahun ini. "Seharusnya Pakistan menjadi tuan rumah pelaksanaan perundingan," kata dia. Namun, karena negeri ini memiliki masalah dalam negeri, maka perundingan dilanjutkan tahun 2011..
Indonesia belum mendapat informasi waktu perundingan lanjutan akan dilaksanakan. "Jika saat perundingan nanti dapat dicapai kesepakatan, bisa saja ditandatangani tahun depan," katanya.
PTA adalah perjanjian kerjasama perdagangan yang dilakukan untuk meningkatkan perdagangan bilateral antara dua negara. Proses untuk menyepakati PTA Indonesia-Pakistan dilakukan sejak 2005. Negosiasi perjanjian dagang menemui kebuntuan. Indonesia maupun Pakistan masih mempertahankan kepentingannya masing-masing. Indonesia punya kepentingan untuk lebih banyak ekspor CPO ke Pakistan. Sementara Pakistan ingin memasukkan jeruk kino ke pasar Indonesia. Belum lagi tambahan pos tarif yang disusulkan masuk ke dalam kerangka PTA.
Duta Besar Pakistan untuk ASEAN dan Indonesia, Sanaullah menyatakan PTA diharapkan akan ditandatangani pada kuartal pertama tahun 2011. Menurut Sanaullah, kunjungan Menteri Luar Negeri Shah Mehmood Qureshi ke Indonesia yang bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa akan berpengaruh kondusif terhadap proses menuju
penandatanganan PTA.
Total perdagangan kedua negara sempat mencapai angka yang cukup tinggi pada 2008. Saat itu, total perdagangan mencapai US$ 994 juta. Pada 2009, total perdagangan turun menjadi US$ 741 juta. Jika kesepakatan itu ditandatangani, perdagangan bilateral menjadi sekitar US$ 2 miliar dalam waktu dua tahun. Sektor usaha kelapa sawit adalah salah satu yang paling berharap perjanjian ini segera disepakati.
Eka Utami Aprilia