Langkah yang diambil Pemerintah Jepara terkait pelebelan itu, kata Syamsul Arifin, untuk melindungi produk ukir Jepara setelah diterimanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis Meubel Ukir Jepara (MUJ) dari Departemen Hukum dan Ham, pertengahan tahun lalu.
Dalam proses sertifikasi, menurut Syamsul Arifin, harus dibuat sistem yang tepat serta prosedur yang mudah dipahami bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Saat ini masih menuju sertifikasi, jika tidak dibuat sistem yang baik, maka akan muncul produk-produk duplikasi” ujar Syamsul.
Syamsul mengatakan, sertifikasi MUJ ini untuk melindungi potensi mebel ukir Jepara khususnya kerajinan ukir yang saat ini sudah menjadi denyut nadi kota Jepara. “Dengan MUJ ini, bisa menjaga kwalitas produk Jepara khususnya di bidang ukir” ujarnya.
Adanya sertifikasi MUJ, kata Syamsul Arifin, pasar akan lebih percaya dan memiliki suatu keyakinanan bahwa produk itu asli Jepara. Sebab, kata dia, mebel ukir Jepara memiliki banyak kelebihan. Selain dinilai unik, mebel Jepara juga berkualitas bagus.
Menurut Syamsul, perlunya segera diterbitkan sertifikat MUJ, karena ekspor furniture dari Jepara menunjukkan penurunan sejak dua tahun terakhir ini hingga 50 persen.
Bahkan menurut Andi, pengusaha mebel, penurunan ekspor mebel untuk pasar Eropa (Spanyol, Belanda, Amerika dan Franncis) mencapai hingga 80 persen.
BANDELAN AMARUDDIN