Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPR Tolak Harga Gas 3 Kilogram Dinaikkan  

image-gnews
Tempo/Panca Syurkani
Tempo/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota DPR menilai rencana menaikkan harga gas elpiji tabung tiga kilogram untuk menghilangkan disparitas atau perbedaan harga dengan gas kemasan 12 kilogram bukanlah solusi. Disparitas harga yang besar dinilai sebagai penyebab utama kerusakan tabung gas sehingga menimbulkan kasus ledakan gas. 

"Otomatis kami tidak akan sepakat kalau tiba-tiba naik dengan alasan untuk menghilangkan disparitas," kata Satya W Yudha, anggota Komisi Energi DPR dalam diskusi hari ini.  

Menurut Satya, Panitia Kerja Konversi Minyak Tanah dan Gasnantinya akan  mengingatkan pemerintah untuk membereskan tugasnya terlebih dahulu dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram yang selama ini dinilai  belum beres mekanismenya.

Aria Bima, Wakil Ketua Dewan Komisi Perdagangan dan Industri DPR juga berpendapat bahwa menaikkan harga gas kemasan 3 kilogram tidak akan bisa menyelesaikan carut marut gas subsidi itu. Walaupun nantinya akan diganti dengan sistem layaknya Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang berhak, menurut Aria, hal tersebut justru juga tidak lebih efektif. "Dengan cara seperti BLT jauh lebih tidak efektif, tidak akan mengurangi beban masyarakat," Kata Aria.

Aria menambahkan, daripada mengorbankan rakyat kecil dengan menaikkan harga 3 kilogram akan lebih baik jika harga tabung elpiji 12 kilogram yang diturunkan. Aria memahami ketidakinginan PT Pertamina (Persero)   untuk menurunkan harga gas 12 kilogram tersebut dengan alasan kerugian yang dialami selama ini mensubsidi gas 12 kilogram.

Namun, Aria beralasan bahwa Pertamina juga tidak mungkin tidak meraup keuntungan yang banyak dari sektor lainnya. "Keuntungan itu untuk memberi subsidi ke yang 12 kilogram, jadi hitungannya Pertamina tidak rugi tapi tidak untung juga," katanya. Bahkan, kalau ternyata hal tersebut masih sulit, Aria menganjurkan agar pemerintah saja yang mengambil alih subsidi untuk gas elpiji 12 kilogram. "Yang 12 kilo dibebankan saja ke APBN pemerintah kalau begitu," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vice President of Corporate Communication Pertamina, Muchamad Harun, menyatakan  persoalan penyelesaian disparitas masih dilakukan dan dibahas bersama dengan Wakil Presiden. Harun juga menjelaskan sikap Pertamina untuk tidak menurunkan harga elpiji 12 kilogram."Kita tidak ada opsi untuk menurunkan harga 12 kilogram," katanya.

Kecuali, lanjut Harun, jika Pemerintah bersedia untuk mengambil alih beban subsidi yang selama ini ditanggung oleh Pertamina dalam penjualan gas  12 kilogram.


Mengenai kebijakan yang akan kemungkinan akan diambil oleh pemerintah selepas rapat kemarin, Harun menjabarkan, pemerintah sangat berhati-hati. "Yang ditekankan justru masalah pengawasan dan penajaman peran masing-masing fungsi," katanya.

GUSTIDHA BUDIARTIE

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

58 menit lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

4 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

4 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.