Mantan Ketua Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, Marsilam Simanjuntak, saat rapat konsultasi dengan tim pansus Bank Century, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/1). Pemeriksaan terkait bailout kepada Bank Century. TEMPO/Imam S
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jakarta-Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Medco Energi Internasional Tbk. hari ini menyetujui pergantian dan penambahan personil di jajaran komisaris perusahaan.
"Pemengang saham menyetujui pengunduran diri Rachmat Sudibyo dan menunjuk Marsillam Simandjuntak dan Masayaki Mizuno sebagai komisaris," kata Direktur Utama Medco Darmoyo Doyoatmojo, hari ini.
Perseroan juga akan membagikan deviden tahun ini sebesar setengah dari laba bersih 2009. Laba bersih perseroan tahun lalu mencapai Rp 19,2 juta.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman
2 hari lalu
Keluarga Haji Isam: Anak Pedagang Tembakau, Keponakan Gubernur Kalsel, Sepupu Mentan Amran Sulaiman
Haji Isam adalah pengusaha batu bara dengan kekayaan fantastis. Ia keponakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan sepupu Mentan
Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad
5 hari lalu
Haji Isam Borong 2.000 Ekskavator, Ini Profil Pengusaha Asal Kalimantan Bernama Andi Syamsuddin Arsyad
Haji Isam melalui perusahaan miliknya Jhonlin Group memesan 2.000 unit ekskavator dari Sany Group asal China. Tercatat pesanan internasional terbesar.
Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi
8 hari lalu
Kontribusi Pertambangan untuk Peningkatan Ekonomi
Keberadaan sektor ini sangat penting dalam pembangunan negara melalui berbagai bidang.
Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan
9 hari lalu
Industri Pertambangan untuk Kebangkitan Ekonomi dan Keberlanjutan
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan realisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara pada 2022 mencapai Rp 127,90 triliun atau 301,88 persen dari rencana target penerimaan tahun 2022, yakni Rp 42,37 triliun.
Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu
19 hari lalu
Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu
Jokowi menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Setangga di Kalimantan Selatan seluas 668,3 hektare, usulan perusahaan Haji Isam.
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan
24 hari lalu
HKBP Tolak Konsesi Izin Tambang Jokowi, Berikut Profil Huria Kristen Batak Protestan
Berikut profil HKBP yang umumkan tolak konsesi izin tambang Jokowi. "Tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," kata Ephorus HKBP
Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami
24 hari lalu
Bukukan Laba Bersih Rp 27, 5 Triliun pada 2023, Dirut MIND ID: Prestasi Bagi Kami
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengatakan ekspansi operasional bisnis yang proaktif memacu inovasi dengan prinsip ekonomi sirkular disebut mampu memberi nilai tambah dan pendapatan usaha.
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID
24 hari lalu
Mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komisaris Utama MIND ID
Fuad Bawazier sempat tercatat sebagai politikus PAN sebelum pindah ke Partai Hanura dan kini menjadi kader Partai Gerindra.
KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?
25 hari lalu
KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?
Tak semua ormas keagamaan mengambil izin konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintahan Jokowi, misalnya saja, KWI dan HKBP.
Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan
26 hari lalu
Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menilai izin pertambangan khusus untuk ormas keagamaan melanggar UU Administrasi Pemerintahan.