Sumber Tempo di direktorat ini mengatakan Eddie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. "Tersangka sudah dipanggil beberapa kali tapi tak pernah hadir karena alasan sakit," katanya pekan lalu. Menurut dia, surat perintah penyidikan kasus pidana pajak Bumi Resources diteken pada 29 Juni 2009.
Dengan penetapan ini, penyidik Pajak hingga saat ini telah menjadikan dua petinggi perusahaan batu bara milik Grup Bakrie itu sebagai tersangka, setelah Robertus Bismarka Kurniawan, salah satu direktur PT Kaltim Prima Coal.
Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Pontas Pane, membenarkan adanya tersangka baru pada kasus Bumi. "Ya, benar, inisialnya ES," ujarnya pada akhir pekan lalu. Namun ia menolak menjawab apakah ES itu Eddie Soebari. "Yang jelas, ES memang sejak awal penyelidikan telah menjadi calon tersangka kasus ini," kata Pontas tanpa bersedia memerinci peran ES dalam kasus tersebut.
Eddie, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai komentar. Dia tidak menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan pendek yang dikirimkan Tempo ke telepon selulernya kemarin.
Adapun juru bicara Bumi Resources, Dileep Srivastava, menolak memberikan keterangan soal status Eddie. "Saya sedang dalam perjalanan bisnis ke Hong Kong untuk mengikuti Konferensi Investasi Asia oleh Credit Suisse dari 22 hingga 26 Maret," ujarnya dalam pesan singkatnya kemarin. "Silakan kirimkan pesan singkat atau hubungi saya ketika pulang ke Jakarta."
Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Selain Bumi Resources, dua perusahaan lainnya, yaitu Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, diketahui menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.
Pemeriksaan terhadap Kaltim Prima dan Bumi Resources sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.
Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, beberapa waktu lalu menegaskan, kasus pajak harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. "Jangan dibahas dalam media, serahkan pada pengadilan," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak kasus ini bergulir, tercatat tiga kali meminta para pengemplang pajak ditindak tegas. Dia memberi dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengusut para penjarah uang negara dengan cara mengemplang pajak.
Selain Grup Bakrie, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menangani kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto senilai Rp 1,4 triliun.
AGOENG WIJAYA | SORTA TOBING | SETRI