Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha, Sofjan Wanandi, mengatakan revisi undang-undang itu juga diyakini oleh APINDO dapat mendatangkan investor yang padat tenaga kerja. "Kekakuan perundang-undangan tenaga kerja yang mendatangkan investor padat tenaga kerjamenjadi enggan ke Indonesia," ujar Sofjan.
Asosiasi Pengusaha juga mendukung dan mengupayakan adanya hubungan kepercayaan di kalangan pelaku inudstri seperti pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar kegiatan perekonomian semakin baik.
Sebelumnya, pemerintah berencana sudah melakukan pembahasan rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan setelah Perundingan Bipartit selesai dilakukan pengusahan dan pekerja. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesejahteraan semua pihak.
Demikian dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, pada acara peresmian Pusat Training Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), di Jakarta Kamis (28/1). "Perundingan Tripartit diharapkan bisa memajukan kesejahteraan bangsa, pengusaha, dan pemerintah," kata Muhaimin.
Selain Muhaimin, hadir pula dalam acara tersebut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Wakil Menteri Departemen Perdagangan Mahendra Siregar, dan tentu saja tuan rumah yang punya gawean Ketua Umum APINDO Sofjan Wanandi.
Disamping itu datang pula perwakilan dari negara-negara sahabat seperti Swedia, Swiss, Jepang, dan Taiwan. Tampak juga dalam acara tersebut Presiden Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Thamrin Mosii, dan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban.
RENNY FITRIA SARI