"Ini persoalan pajak saja," kata Direktur Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, usai rapat pimpinan Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (16/12). Dia mengatakan, kasus yang melibatkan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia ini sama seperti kasus dugaan pidana pajak lainnya.
Kasusnya berawal dari informasi yang masuk dari intelijen Direktorat Jenderal Pajak. "Kalau gak ada pidana, selesai. Kalau ada pidana ya teruskan," ujar dia. Hingga kini, dari tiga perusahaan tadi memang ada dua yang masuk dalam tahap penyidikan. Selain itu, penyidik pajak juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap satu perusahaan.
Disinggung soal permintaan klarifikasi kelompok usaha Bakrie atas kasus ini, Tjiptardjo mengungkapkan komunikasi antara aparat pajak dan perusahaan-perusahaan terkait sudah dilakukan sejak awal pemeriksaan. Bahkan, beberapa juga telah diperiksa di kantornya.
Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan penelusuran dugaan pidana pajak tiga perusahaan tambang batubara di bawah payung bisnis Grup Bakrie senilai kurang lebih Rp 2,1 triliun pada tahun pajak 2007. Tiga perusahaan tambang itu antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar. “Tekniknya bermacam-macam, intinya tidak melaporkan penjualan yang sebenarnya, Itu kan modusnya,” kata Tjiptardjo, Jumat (11/12).
Direktorat telah menetapkan status penyidikan pada kasus pajak KPC sejak Maret 2009. Pada kasus Bumi, Direktorat baru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan segera akan melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Adapun terhadap kasus Arutmin, Direktorat baru melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Belakangan kasus ini jadi dikaitkan dengan kasus tunggakan royalti batu bara yang mencuat tahun lalu. Dari enam perusahaan yang tersangkut kasus ini, dua perusahaan adalah yang kini tersandung kasus dugaan pidana pajak, yakni PT Kaltim Prima dan PT Arutmin. KPC diduga menahan pembayaran dana bagi hasil produksi batu bara sebesar US$ 115,6 juta. Sedangkan Arutmin sebesar US$ 68,6 juta.
AGOENG WIJAYA