Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Keuangan Imbau Investor Tetap Waspadai Globalisasi

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meminta investor tetap berhati-hati mengikuti perekonomian global. Pasalnya, konsolidasi perekonomian global sebenarnnya baru akan dimulai tahun depan hingga 2011. “Jadi hati-hati melangkah,” katanya ketika membuka acara Investor Summit and Capital Market Expo 2009 di Ritz Carlton Pacific Place, Rabu (2/12).

Sri mengatakan krisis keuangan global 2008 memaksa setiap negara untuk melakukan upaya penyelamatan lewat berbagai kebijakan fiskal dan moneter. Pada kebijakan fiskal, setiap pemerintah menggelontorkan dana stimulus seperti yang dilakukan pemerintah tahun ini sebesar Rp 73,3 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan.

Adapun pada kebijakan moneter, bank sentral mengendalikan inflasi rendah, mengendorkan kebijakan suku bunga mereka, dan mencetak uang untuk mengisi likuiditas sistem keuangan yang mengalami krisis likuiditas.

Dia mencontohkan bank sentral Amerika Serikat, the Federal Reserve, yang mencetak dolar hingga sebesar Rp 2.400 triliun untuk mengisi likuiditas sistem keuangan yang mengering.

Nah, negara G20 sepakat bahwa berbagai kebijakan yang dilakukan setiap Negara dalam menangani krisis 2008 itu bukanlah kebijakan yang normal.

Oleh sebab itu, ketika krisis keuangan kini mulai mereda dengan munculnya gejala pemulihan ekonomi global, berbagai negara diyakini bakal menyesuaikan lagi berbagai kebijakannya. “Penyesuaian itulah yang harus juga disesuaikan oleh para investor,” ujarnya.

Apalagi, negara G20 akan sangat berhati-hati untuk memutuskan exit policy yang diperkirakan akan sangat tergantung kesiapan masing-masing negara. Pelaku usaha pasti akan kembali melakukan penyesuaian terhadap kondisi kesehatan keuangan mereka setelah sebelumnya mereka terus terhimpit krisis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi jangan berharap kondisi nyaman saat ini, dana berlimpah, suku bunga rendah, inflasi rendah, akan berlangsung selamanya. pelaku usaha harus tetap membuat berbagai skenario," katanya.

Sri pun berharap para investor dan pelaku usaha tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent), transparan, dan konsisten dalam menjalankan bisnisnya. Dia mempersilahkan pelaku pasar berupaya mengambil keuntungan sebesar-besarnya sepanjang tak menimbulkan gangguan terhadap keseluruhan sistem.

Meski demikian, dia berharap investor juga tetap optimis melihat potensi perekonomian Indonesia yang berpeluang tumbuh lebih besar pada masa mendatang.

Pemerintah, kata dia, akan tetap berupaya untuk menjaga kepercayaan publik dan investor. Dia mengibaratkan pemerintah dan investor sebagai mitra kerja. “Bedanya saya regulator, anda pelaku pasar. Tujuan kita sama, anda mendapat keuntungan maksimum, saya bisa menjamin wibawa dengan menjaga kepentingan public,” kata Sri.


AGOENG WIJAYA | FAMEGA SAVIRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

9 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

11 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

31 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

43 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.


Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

52 hari lalu

Penumpang membawa barang bawaan di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/Naufal Fikri Yusuf
Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

54 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Apa Itu SPT Tahunan?

58 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.