TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Kejaksaan Agung keliru menetapkanTom Lembong sebagai tersangka jika hanya sebatas kebijakan impor gula. “ Kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” katanya seperti dikutip Koran Tempo, 31 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Fickar, kebijakan adalah konsekuensi jabatan. Jadi menurut dia, kebijakan impor gula oleh Tom Lembong sebagai Mendag sudah sesuai dengan aturan dan tidak bisa dipidanakan. “Kalau ini terus berlanjut, enggak ada lagi yang mau menjadi pejabat publik,” katanya.
Ia mengatakan, ceritanya akan berbeda jika pembuat kebijakan memiliki kepentingan pribadi atas keputusannya itu. Misalnya, Fickar mencontohkan, pejabat mendapat imbalan berupa uang atau barang atas kebijakan yang dikeluarkan. “Itu artinya kebijakan yang dikeluarkan mempunyai motif lain,” katanya.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, mengatakan Kejaksaan Agung perlu memperjelas kasus ini secara transparan. Misalnya, jika Tom Lembong disebut memberikan izin impor kepada swasta untuk memenuhi permintaan koperasi.
“Harus diusut siapa di belakang koperasi itu,” kata Chudry.
Pendapat serupa disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Egi Primayogha. Bahkan dia meminta penyidik menemukan aktor-aktor lain yang diduga terlibat. Apalagi kebijakan impor gula kristal mentah itu tidak hanya dilakukan pada masa Tom Lembong, tapi juga di era menteri-menteri berikutnya.
Kejaksaan Agung menyatakan tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan gula swasta di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Pernyataan itu disampaikan Kejagung menjawab pertanyaan awak media terkait kemungkinan akan menjadikan delapan perusahaan itu sebagai tersangka korporasi.
“Ini masih pendalaman. Kami kan baru dua hari penyidikan khusus menetapkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami semua hal dan tengah mencari perbuatan materiil masing-masing perusahaan.
“Jadi, kalau nanti alat buktinya cukup, kami akan tetapkan sebagai tersangka. Tapi, ini kan masih dini untuk yang lain. Sabar,” ucapnya seperti dikutip Antara.
Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya