TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015. Jaksa menuduhnya membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
“Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong digeser Jokowi menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan, juga membuat kebijakan mengimpor gula.
Koran Tempo edisi 31 Oktober 2024 menyebutkan, pada 2015 Tom Lembong tercatat mengimpor gula sebanyak 4,36 juta ton. Kemudian pada 2016, impor gula itu meningkat menjadi 5,02 ton.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita selama menjabat di periode 2017-2019 mengimpor gula kristal sebanyak 13,97 juta ton. Agus Suparmanto selama setahun menjabat mengimpor 5,53 juta ton gula. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi selama dua tahun menjabat mengimpor gula kristal sebanyak 11,49 juta ton.
Menteri Perdagangan terakhir di era Presiden Joko Widodo, Zulkifli Hasan, pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton.
Menanggapi pertanyaan publik mengapa Kejaksaan Agung hanya menyelidiki impor gula pada masa Tom Lembong menjabat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015--2016.
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015--2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.
Terkait kemungkinan Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli kembali menegaskan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.
“Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Akan tetapi, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan kasus di luar impor gula 2015-2016 tersebut.
"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015--2016), silakan dilaporkan," ucapnya.
Nantinya, lanjut dia, laporan itu akan dikaji, didalami, dan diselidiki
"Berdasarkan tahapan-tahapan SOP (prosedur operasional standar) yang ada, tentu kita akan melakukan gelar perkara sampai pada tahap ada dugaan tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
ANTARA, Rizki Dewi Ayu, Ade Ridwan, Dinda Shabrina, Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu