Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.

Beleid bernomor 5 tahun 2024 Tentang Optimalisasi Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol itu diteken Sultan pada Rabu 30 Oktober 2024 di Yogyakarta dan salinannya ditembuskan kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.

Penerbitan surat instruksi ini bersamaan momentum ramainya desakan elemen masyarakat di Yogyakarta terkait sejumlah kejadian kriminalitas jalanan, yang salah satunya diduga dipicu maraknya peredaran minuman keras. Terbaru, soal penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta pekan lalu, Rabu, 23 Oktober 2024.

"(Surat instruksi gubernur ini) untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat," kata Sultan melalui surat itu.

Melalui surat itu, Sultan selaku gubernur menginstruksikan ke semua kepala daerah kabupaten/kota di DIY melakukan sejumlah langkah. Dalam mengendalikan peredaran minuman keras atau beralkohol.

"(Menginstruksikan kepada bupati/walikota) melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea," kata Sultan.

Inventarisasi itu, kata Sultan, juga mencakup pelaku usaha Iain yang selama ini turut melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol.

Para kepala daerah juga diminta Sultan segera memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan berlaku. 

Ketentuan yang dimaksud antara Iain seperti telah memiliki izin seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki,  peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum. 

"Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21  tahun," kata Sultan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjualan minuman beralkohol, kata Sultan, juga dilarang dilakukan dalam jaringan (daring) atau online. Termasuk di dalamnya memuat adanya sistem layanan antar (delivery service).

Para kepala daerah se-DIY melalui surat itu juga diminta segera membentuk dan mengoptimalkan tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol. "Optimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dalam pengawasan minuman beralkohol itu," kata Sultan.

Raja Keraton Yogyakarta itu memerintahkan para kepala daerah  melibatkan dan mengoptimalkan peran pemerintah kalurahan, kampung, RT/RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lain untuk pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Sultan mendesak para kepala daerah juga melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol.

"Lakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata dia.

Regulasi yang digunakan untuk mengatur penjualan minuman beralkohol saat ini masih belum relevan. 

Misalnya ketika muncul transaksi penjualan minuman beralkohol secara daring, hal itu belum diatur dalam regulasi regulasi lama sehingga tak bisa ditindaklanjuti proses hukumnya.

Sultan pun meminta langkah dan kebijakan para kepala daerah  segera  melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak ketentuan itu diterbitkan.

Pilihan Editor: Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

4 jam lalu

Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius


Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

1 hari lalu

Pameran retail nasional Pertamina Small and Medium Enterprises Exhibition (SMEXPO) 2024 yang berlangsung 22-27 Oktober 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta. Dok. Pertamina
Pertamina SMEXPO 2024 Angkat Tema Lokal Jadi Vokal, Catat Transaksi Rp17,45 Miliar

Naiknya nilai transaksi UMKM ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk UMKM binaan Pertamina.


Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

1 hari lalu

Ilustrasi Pita suara. Shutterstock
Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

Dokter THT mengatakan hampir 100 persen penderita kanker pita suara adalah perokok. Siapa lagi yang paling berisiko mengalaminya?


Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

1 hari lalu

Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.


Samuel Sekuritas: IHSG Melemah ke Level 7.618 di Sesi Pertama Perdagangan Bursa Hari Ini

2 hari lalu

Pekerja membersihkan logo IDX di dekat layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,16 oersen atau 12,535 poin menjadi 7.772,596 pada sehari setelah pelantikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Melemah ke Level 7.618 di Sesi Pertama Perdagangan Bursa Hari Ini

Nilai transaksi IHSG hari ini capai Rp5,8 triliun


Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

2 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.


Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

3 hari lalu

Prabowo Subianto berstatus lajang saat dilantik sebagai Presiden RI ke-8 pada 20 Oktober 2024. Namun, sosok TitiekSoeharto kerap dikait-kaitkan bakal menjadi ibu negara yang akan mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden. Titiek sendiri merupakan mantan istri Prabowo yang dinikahi pada 1983 silam dan berpisah pada 1998. TEMPO/Subekti
Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Presiden Prabowo Subianto mengatakan aktivitas judi online telah mengakibatkan negara kehilangan dana hingga ratusan triliun rupiah. Janji akan berantas.


Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

4 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Stagnan, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.534.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk. atau harga emas Antam stagnan di level Rp 1.534.000 per gram dalam perdagangan Minggu, 27 Oktober 2024.


BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

5 hari lalu

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, di Menara BNI Jakarta Senin, 30 September 2024. TEMPO/Ilona
BNI Catat Laba Bersih Rp 16,3 Triliun hingga Kuartal III 2024, Didorong Pemulihan Pendapatan Operasional

PT Bank Negara Indonesia Tbk. (Persero) atau BNI mencatat laba bersih selama sembilan bulan hingga September 2024 mencapai Rp16,3 triliun


Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

8 hari lalu

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Bank Danamon Ingatkan Risiko Praktik Gesek Tunai Kartu Kredit: Rawan Pencurian Data

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengingatkan agar nasabah menghindari praktik gesek tunai atau gestun yang melanggar hukum.