TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai sesi kedua pada Senin, 28 Oktober 2024. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa suspensi ini berlaku untuk semua jenis perdagangan saham dan merupakan kelanjutan dari suspensi yang diberlakukan sejak 18 Mei 2021.
“Saya kira pengumuman suspensi kemarin kan untuk memastikan di semua pasar. Sesuai dengan SOP-nya,” kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dalam pengumumannya pada Senin kemarin, BEI menyatakan bahwa seluruh perdagangan saham Sritex dihentikan karena perusahaan tersebut berada dalam kondisi pailit. Selain itu, BEI mencatat adanya masalah pada kelangsungan usaha serta informasi penting yang belum disampaikan secara menyeluruh kepada publik.
Usaha Pemerintah Selamatkan Sritex
1. Instruksi Prabowo Bahas Opsi dan Skema
Presiden Prabowo Subianto melakukan berbagai langkah untuk menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang telah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang. Usaha ini bertujuan melindungi sekitar 50 ribu karyawan perusahaan tersebut dari risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Salah satu tindakan Prabowo untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini adalah dengan mengarahkan empat kementerian untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan. Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.
2. Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang baru-baru ini dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang. Koordinasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di perusahaan tekstil besar tersebut.
Anggoro menegaskan bahwa jika terjadi PHK dalam jumlah besar, BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan semua pekerja yang terdaftar akan menerima hak mereka. Hak tersebut mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Anggoro, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Sritex untuk memfasilitasi proses klaim JHT bagi seluruh pekerja secara kolektif, sehingga mempercepat proses verifikasi. “Kami memastikan mereka mendapatkan haknya,” ucap Anggoro.
3. Kemenperin Lakukan Audiensi
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil di Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin), Reni Yanita, menyampaikan bahwa Kemenperin akan melakukan audiensi lanjutan dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) pada minggu ini. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas skema penyelamatan yang diusulkan oleh Sritex kepada pemerintah.
“Jadi Sritex sedang membuat rumusan, kira-kira bantuan apa yang akan mereka usulkan ke pemerintah. Mereka butuh waktu untuk memfinalkan usulan-usulan tersebut,” ujar Reni pada awak media, Selasa, 29 Oktober 2024 di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta.
Reni menjelaskan bahwa Kemenperin ingin memberikan kesempatan bagi perusahaan yang didirikan sejak 1966 ini untuk melalui proses penyelamatan tersebut. Ia juga menekankan bahwa Sritex memerlukan waktu dalam menyusun skema penyelamatan yang diusulkan.
4. Airlangga Hartanto Buka Pembicaraan dengan Kurator
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan memulai diskusi dengan kurator terkait status kebangkrutan Sritex. Saat ini, Sritex memang berada di bawah pengelolaan kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
“Sritex kan sudah berproses di pengadilan, jadi sudah ditunjuk kurator. Sehingga dengan demikian pemerintah akan berbicara dengan kurator,” kata mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah masih menunggu hasil kasasi yang diajukan oleh manajemen Sritex dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Airlangga juga menegaskan bahwa pabrik besar tersebut harus tetap beroperasi dan melanjutkan produksinya. Ia menambahkan bahwa kegiatan ekspor dan impor perusahaan tekstil tersebut akan tetap berjalan.
SUKMA KANTHI NURANI | RIZKI DEWI AYU | HAN REVANDA PUTRA | OYUK IVANI SIAGIAN | VENDRO IMANUEL G
Pilihan Editor: Sritex Pailit, Perusahaan Tekstil Legendaris yang Dinyatakan Bangkrut