TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji bahwa hak para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex akan dipenuhi. Dia mengatakan, untuk tidak merasa khawatir apabila hak para pekerja di industri tekstil itu tidak akan dipenuhi.
"Kemudian tenaga kerjanya, hak-hak pekerjaannya itu hak-hak normatif pekerja itu juga harus, jadi tenang aja, enggak usah terlalu terlalu khawatir," kata Yassierli ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, dia turut memastikan produksi tekstil Sritex masih tetap berjalan meskipun telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu lalu, 24 Oktober 2024. Meskipun begitu, kata dia, proses penyelamatan industri itu baru sampai tahap kurator hingga kasasi.
"Kalau kasasi kan sudah berjalan, sekarang kalau kita dengar dari Pak Menteri Perekonomian kan artinya kurator, artinya kurator dikelola oleh kurator," ucap dia.
Sementara itu, Yassierli memberikan pesan agar kejadian perusahaan tekstil legendaris Sritex yang mengalami pailit, untuk menjadikan hal itu sebagai sebuah pembelajaran. Dia mengatakan, pembelajaran itu agar industri tekstil lainnya supaya memiliki mekanisme sistem manajemen risiko yang baik.
"Jadi tenang aja nggak usah terlalu khawatir yang penting juga seperti saya sampaikan bahwa ada lesson learned," ujar Yassierli.
Dia menghimbau agar setiap perusahaan tekstil tidak lalai dalam melakukan manajemen mitigasi risiko. Yassierli menyebut, faktor utama Sritex mengalami pailit karena pihak manajemen yang menyepelekan hal yang kecil.
"Jangan sampai kemudian hal-hal yang tidak terduga seperti ini (manajemen resiko) tahu-tahu berdampak fatal, ya itu yang penting sebenarnya," ucap dia.
Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penyelamatan Sritex. Termasuk, kata dia, beberapa lembaga kementerian lain. "Jadi kemarin kami (Kemenaker) dipanggil Pak Presiden, ada Pak Menko Perekonomian, ada Bu Menteri Keuangan, ada dari Bea Cukai. Pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini," tutur Yassierli.
Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN