TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan menyatakan pihaknya menargetkan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran atau UU Penyiaran pada periode pemerintahan 2024-2029. Hal ini menjadi komitmen Komisi I DPR RI kabinet Prabowo-Gibran dalam memenuhi salah satu fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi.
“Ini insya Allah, mudah-mudahan kami bisa menuntaskan Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penyiaran,” katanya dalam acara Indonesia Broadcasting Conference 2024 yang dipantau Tempo secara daring dari Jakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa Aher itu menyatakan revisi peraturan tersebut penting dan krusial untuk segera diselesaikan setelah lebih dari satu dekade mengalami penundaan.
Ia juga mengatakan perlu melibatkan partisipasi publik dalam proses revisi peraturan. “Revisi peraturan harus mendengar aspirasi dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, meaningful participation, memberikan ruang kebebasan, berekspresi, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya Indonesia yang kita cintai,” katanya.
Pada pemerintahan sebelumnya, Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informatika menyatakan menunda pembahasan revisi UU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR pada saat itu, Dave Laksono, mengatakan penundaan itu untuk mengikuti permintaan berbagai pihak agar beleid tersebut tak terburu-buru direvisi.
Dalam keterangan video DPR RI pada Selasa, 18 Juni 2024, Dave berujar DPR akan mempertimbangkan hal-hal yang menjadi masukan untuk wacana revisi UU Penyiaran. Di antaranya kritik soal kemungkinan revisi tersebut berdampak buruk bagi demokrasi dan membatasi kerja-kerja jurnalistik.
Sedangkan, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi Undang-Undang Penyiaran saat ini memang sudah ada di Baleg dan sudah satu kali mendengarkan paparan dari pengusul, yakni Komisi I. Ia mengungkapkan penundaan pembahasan berdasarkan permintaan dari fraksi Gerindra.
Dari keterangannya, ia diperintahkan fraksi Gerindra untuk tidak membahas RUU Penyiaran untuk sementara waktu, terutama yang berkaitan dengan dua hal. “Satu, posisi Dewan Pers dan yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” kata dia usai rapat paripurna di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei 2024.
Satu hari sebelumnya, terjadi aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024 yang dilakukan oleh organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi. Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang ketika itu sedang digodok di DPR.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ekonom Prediksi Utang Pemerintahan Prabowo bisa Tembus Rp 12,8 Ribu Triliun dalam Lima Tahun