TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap bisa melakukan ekspor meskipun sudah diputus pailit. Pemerintah, menurut Airlangga, sudah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas hal ini.
“Kemarin sudah dibahas dengan Dirjen Bea Cukai bahwa (Sritex) going constant atau pabrik itu harus tetap berjalan. Dan oleh karena itu, ekspornya juga terus akan berjalan,” ucap Airlangga, Rabu 29 Oktober 2024 di Aula Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin menjaga operasi perusahaan tekstil terbesar tersebut tidak serta-merta berhenti. Menurut Airlangga, kegiatan produksi di pabrik tekstil di Sukoharjo tersebut harus tetap berjalan seperti biasanya. “Kita menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti,” ujar Airlangga kepada para wartawan.
Airlangga sendiri sampai saat ini masih menunggu hasil dari proses kasasi yang saat ini sedang diajukan manajemen Sritex. Pemerintah, kata Airlangga, menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menerangkan bahwa langkah utama penyelamatan Sritex saat ini adalah dengan memastikan kegiatan operasional dan pemasaran perusahaan berjalan normal. Pemerintah akan memastikan sirkulasi produk di Sritex bisa berjalan lancar meski telah diputus pailit. Termasuk soal ekspor dan impor.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Dirjen IKFT Kemenperin) Reni Yanita juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain agar kegiatan produksi dan pemasaran Sritex dapat tetap berjalan normal usai diputus pailit. Pasalnya, putusan pailit itu disebut mengakibatkan izin ekspor impor Sritex terganggu.
Oyuk Ivani Siagian ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?