TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Reza menyesalkan masuknya puluhan ribu kosmetik ilegal ke tanah air. Faisol menyebut, selain merugikan industri kosmetik dalam negeri, impor kosmetik ilegal ini juga dapat membahayakan kesehatan. Karena itu Kementerian Peridustrian meminta pengawasan di daerah perbatasan diperketat.
“Kita tidak bisa bertanggung jawab apabila produk tersebut menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan karena kandungan produknya tidak kita ketahui,” ujarnya usai pembukaan acara Cosmetic Day di Gedung Kementerian Perindustrian, Selasa, 29 Oktober 2024.
Faisol mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bekerja sama dengan badan atau lembaga terkait lainnya untuk memperketat daerah border. Hal ini bertujuan untuk mencegah produk kosmetik ilegal masuk ke Indonesia.
“Pak Menteri nanti akan bekerjasama dengan seluruh instansi terutama yang ada di border untuk bisa mencegah produk-produk ilegal yang dari luar,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, segala produk yang beredar harus memiliki dokumen legal. Ketentuan ini, kata Faisol, berlaku tidak hanya pada produk kosmetik melainkan produk-produk lainnya.
Dokumen legal itu, kata Faisol, meliputi persyaratan pemeriksaan, persyaratan dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan dari bea cukai, dan persyaratan dari Kementerian Perindustrian.
“Semua harus dipenuhi,” ucap Faisol.
Sebelumnya, Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor menyita 970 item kosmetik impor ilegal sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari berbagai merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan produk-produk kosmetik yang disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak memiliki Nomor Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya yang terlarang.
Bahan berbahaya yang dimaksud Taruna Ikrar yakni logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik karena dapat merusak kulit. “Kami sudah melakukan pengecekan di laboratorium,” ucap Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.
Produk kosmetik sitaan Satgas ini bernilai ekonomi Rp11,44 miliar. Ia mengatakan angka itu baru kerugian secara ekonomi. Di luar itu, kata dia, nilai kerugian lebih besar lagi. Sebab, kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat. Nilai kerugian itu, menurut dia, tak terbayangkan besarnya.
Ada beberapa daerah tempat Satgas menyita produk-produk kosmetik itu. Daerah-daerah itu antara lain Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua. Sepanjang operasi pengawasan, Satgas menemukan 45 kasus impor kosmetik ilegal. Menurut dia, kosmetik impor ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat.
Han Revanda Putra berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti Sebut Siap Lanjutkan IKN: Kami Selesaikan Semuanya