TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan melelang delapan seri Surat Utang Negara atau SUN pada Selasa, 29 Oktober 2024. Lelang besok menawarkan seri dengan tingkat kupon mulai dari 6,5 persen dan dilelang dengan nominal per unit Rp 1 juta.
Menyitir laman resmi Kementerian Keuangan, pemerintah menargetkan maksimal Rp 33 triliun dalam lelang kali ini. “ Pemerintah akan melakukan lelang SUN dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024,” demikian dikutip dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Senin, 28 Oktober 2024.
Lelang akan dibuka besok pukul 09.00- 11.00 WIB. Delapan seri surat utang yang dilelang merupakan pembukaan kembali atau reopening. Delapan seri obligasi negara itu adalah SPN03250129 dan SPN12251030 new issuance atau penerbitan baru, selanjutnya seri FR0104, FRSDG001, FR0103, FR0098, FR0097, FR0105 reopening atau pembukaan kembali.
Kedelapan seri memiliki jatuh tempo yang beragam, mulai dari 29 Januari 2025 hingga 15 Juli 2064. Kupon yang ditawarkan mulai 6,5 persen hingga 7,3 persen.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield atau imbal hasil yang diajukan.
Investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Ada beberapa bank peserta lelang resmi atau dealer utama yang ditunjuk, di antaranya, Citibank N.A; Deutsche Bank AG; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank Central Asia; PT Bank Danamon Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; PT Bank Mandiri; PT Bank Negara Indonesia; PT Bank OCBC NISP; PT Bank Panin; PT Bank Rakyat Indonesia; PT Bank Permata; PT Bank CIMB Niaga; PT Bank ANZ Indonesia; Standard Chartered Bank;JP Morgan Chase Bank N.A; dan PT. Bank Tabungan Negara.
Sementara itu perusahaan manajer investasi resmi yang ditunjuk yakni PT. BRI Danareksa Sekuritas; PT. Mandiri Sekuritas; dan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019.
Pilihan Editor: Prabowo Sebut IKN akan jadi Ibu Kota Politik, Minta Rampung dalam 4 Tahun