TEMPO.CO, Bandung - Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan sudah mengupayakan perbaikan sebelum BPK melakukan audit yang mendapati sejumlah temuan. Di antaranya beban biaya ekonomi atau finansial distress yang dihadapi Pindad, serta tata kelola dana pensiun karyawan.
"Kami menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh BPK sebagai upaya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di PT Pindad. Kami telah melakukan berbagai upaya perbaikan sebelum audit ini dan akan terus meningkatkan kinerja agar senantiasa sejalan dengan tata kelola terbaik,” kata Abraham Mose, dikutip dari keterangannya, Jumat, 26 Oktober 2024.
Pada 21 Oktober 2024, Pindad menerima LHP BPK yang disampaikan langsung Anggota VII BPK RI, Slamet Edy Purnomo dan dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII Bernardus Dwita Pradana. Laporan LHP BPK tersebut diterima Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose dan Komisaris Utama PT Pindad Maruli Simanjuntak.
Dalam LHP tersebut, BPK menemukan Pindad menghadapi beban biaya ekonomi atau finansial distress. BPK merekomendasikan Pindad agar meningkatkan kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik, terutama terhadap kinerja keuangan yang terbebani biaya ekonomi.
Dalam keterangannya, Pindad mengklaim kondisi tersebut dihadapi karena Pindad memiliki karakter khusus dalam pengelolaan cash flow operation perusahaan dibandingkan industri manufaktur lainnya. Pindad menyebutkan kondisi yang mempengaruhi situasi tersebut adaah “rigid-nya” proses produksi dan penggunaan material khusus untuk spesifikasi militer, serta waktu penyelesaian produksi yang cukup panjang hingga lintas tahun.
“Hal ini tentunya akan mempengaruhi kinerja keuangan tahunan Pindad, salah satunya tercermin pada beban keuangan berupa cost of fund yang cukup tinggi,” dikutip dari rilis Pindad.
Pindad mengklaim telah melakukan evaluasi dan pembenahan. Di antaranya dengan memperkuat pengendalian biaya, optimalisasi pengelolaan piutang, menata ulang pengelolaan aset dan dana pensiun. Pindad mengklaim telah menerapkan, prinsip kehati-hatian pada proses pengadaan untuk meminimalkan risiko keuangan perusahaan.
Khusus mengenai dana pensiun, BPK menyoroti adanya penurunan nilai investasi pasca pandemi Covid-19. Pindad mengklaim penurunan tersebut bagian dari risiko fluktuasi investasi Dana Pensiun Pindad.
Pindad mengaku telah mengambil sejumlah langkah menghadapi penurunan nilai investasi dana pensiun tersebut. Di antaranya Pindad bersama Dewan Pengawas dan Pengurus Dana Pensiun Pindad berkoordinasi untuk mengawal investasi Dana Pensiun dengan lebih cermat.
“Salah satu langkah penyelamatan yang telah dilakukan Pengurus Dana Pensiun adalah segera menarik investasi saham yang mengalami tren penurunan,” dikutip dari keterangan Pindad. .
Dalam penyampaian LHP tersebut BPK menyebutkan, PT Pindad telah menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Dari 87 rekomendasi, tingkat penyelesaian PT Pindad sudah mencapai 94,25 persen yang diklaim sudah melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75 persen.
Pilihan Editor: Ledakan Pabrik di IMIP Kembali Terjadi, Satu Pekerja Dilaporkan Meninggal