Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Usaha Resmi Dicabut, Pinjol Investree Salurkan Pinjaman Rp 14,43 Triliun sejak 2015

image-gnews
Investree. wikipedia.org
Investree. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Beroperasi hampir 10 tajun sejak 2015 silam, PT Investree Radika Jaya (Investree) kini tinggal nama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Aturan itu termaktub dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Investree juga dicabut izin usahanya karena kinerja yang memburuk sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Selama sembilan tahun itu, 2015-2024, Investree telah menyalurkan pinjaman ke 93.769 borrower baik individu atau institusi. Dari jumlah ini, Investree juga telah menyalurkan Rp 14,43 triliun dengan nilai pinjaman lunas Rp 13,36 triliun. Sementara, itu masih ada Rp 402,13 miliar nilai pinjaman outstanding atau belum dibayarkan. 

Dilansir dari situs resmi Investree pada Rabu, 23 Oktober 2024, perusahaan yang didirikan oleh Adrian Asharyanto Gunadi, Amiruddin, dan KC Lim ini telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 25,59 miliar pada 2024. 

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Usai mencabut izin Investree, OJK akan melibatkan Polri untuk memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Adrian diduga berbuat tindak pidana berupa menghimpun dana tanpa izin alias ilegal. 

“Prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kami akan bekerjasama dengan Kepolisian RI untuk menangani perkara ini,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Meski demikian, Tongam menyebut penyidik saat ini masih mencari posisi Adrian. Dia menyebut akan terus mencari keberadaan dan menelusuri jumlah dana yang dihimpun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Adrian diduga melakukan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin,” kata dia. 

Profil Adrian Gunadi

Sejak Oktober 2015, Adrian Gunadi sudah memegang peranan penting dalam perusahaan tersebut. Adrian merupakan pendiri atau Co-Founder sekaligus CEO Investree. Dengan begitu, dirinya sudah memimpin Investree selama kurang lebih 8 tahun 4 bulan.

Sebelum terjun ke dunia fintech P2P lending, Adrian memiliki banyak pengalaman karir di sektor perbankan. Tercatat, Adrian menjabat sebagai Cash and Trade Product Manager di Citi pada 1998 hingga 2002.

Setelah keluar dari Citi, Pria lulusan Universitas Indonesia (UI) program studi akuntansi angkatan 1995 itu melanjutkan studinya dengan meraih gelar master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University pada 2002 hingga 2003.

Pada 2005, Adrian kembali bekerja di dunia perbankan dengan mengisi posisi product structuring di Standard Chartered Bank hingga 2007. Kemudian, pada 2007 hingga 2009, dia kembali ke Indonesia dan bekerja sebagai head of shariah banking di Permata Bank. 

Dia kemudian bekerja sebagai managing director, retail banking di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk selama 6 tahun, tepatnya pada Juni 2009–September 2015. Barulah pada 2015, dia mendirikan Investree sebagai salah satu fintech P2P lending yang beroperasi pertama di Indonesia.

Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

21 menit lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
Pemicu OJK Buru Bos Pinjol Hingga ke Luar Negeri

OJK bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan CEO Investree, Adrian Gunadi, bos pinjol yang diduga berada di luar negeri.


Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

6 jam lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK karena Diduga Himpun Dana Tanpa Izin

OJK menilai PT Investree menghimpun dana tanpa izin.


Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

18 jam lalu

Ilustrasi pinjol. Foto: Canva
Mengapa Gen Z Rentan Terjerat Pinjol?

Direktur Utama BRI Finance, Wahyudi Darmawan, mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan kelompok Gen Z rentan terjerat pinjol.


Terlalu Mudah Diakses, Dirut BRI Finance Sebut Perlu Penguatan Regulasi Pinjol

19 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Terlalu Mudah Diakses, Dirut BRI Finance Sebut Perlu Penguatan Regulasi Pinjol

Hasil survei Inventure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan ada 34 persen Gen Z pernah mengakses pinjol dalam enam bulan terakhir.


OJK Libatkan Polri untuk Buru Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

1 hari lalu

Adrian Gunadi. Dok. Investree
OJK Libatkan Polri untuk Buru Adrian Gunadi, Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

OJK akan melibatkan Polri memburu eks CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri.


Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

1 hari lalu

Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan orasi politiknya pada Pengukuhan Pengurus DPD, DPC, PAC, dan Sayap Partai Gerindra, di Semarang, Jateng, (11/9). ANTARA/R. Rekotomo
Terpopuler: Prabowo akan Mempercepat Pembangunan IKN, Indef Sebut Kabinet Super Gemuk Gerakannya Lamban

Presiden Prabowo Subianto akan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.


Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru

1 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
Survei: 1 dari 3 Gen Z Akses Pinjol, Mayoritas untuk Beli Gadget Terbaru

Hasil survei Investure 2024 tentang Indonesia Market Outlook 2025 menunjukkan ada 34 persen gen Z pernah mengakses pinjaman online (pinjol) dalam enam bulan terakhir pada September 2024. Mayoritas responden mengakui hasil pinjol untuk beli gadget terbaru.


Tak Paham Kelola Keuangan Bikin Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Tak Paham Kelola Keuangan Bikin Orang Gampang Terjerat Pinjol Ilegal

Anak muda diimbau memahami pengelolaan keuangan agar terhindar dari layanan pinjol ilegal dan bisa merencanakan masa depan.


Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

1 hari lalu

Sejumlah platform pinjaman online, seperti Investree, bahkan memiliki rasio kredit seret di atas batas aman 5 persen.
Usai Cabut Izin Usaha, Kini OJK Buru Eks CEO Investree yang Diduga di Luar Negeri

OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, 21 Oktober 2024.


OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

2 hari lalu

Investree. wikipedia.org
OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Investree karena Tak Penuhi Aturan Modal Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha fintech peer to peer lending atau pinjol PT Investree Radika Jaya (Investree). Kenapa?