3. Kementerian Prabowo Dibagi Menjadi 4 Kelompok, Begini Pembagiannya
Presiden Prabowo Subianto membagi kementerian menjadi empat kelompok. Pembagian itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Berdasarkan JDIH Sekretariat Kabinet, Perpres itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Senin 21 Oktober 2024. Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada tanggal yang sama dan berlaku sejak itu juga.
Perpres tersebut memiliki 102 pasal yang menjelaskan kedudukan, fungsi, tugas, hingga susunan organisasi. Adapun empat kelompok kementerian itu yaitu Kementerian Koordinator, Kementerian Kelompok I, Kementerian Kelompok II, dan Kementerian Kelompok III. Seluruh kementerian berjumlah 48 yang terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.
Baca berita selengkapnya di sini.