Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com buka suara soal vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober kemarin meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas Jalesveva. 

AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan itu. Meski demikian, Bukalapak juga akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. 

“Kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” kata Fairuza  dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada  15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, PT Bukalapak pernah mengajukan Banding hingga Kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tak hanya itu, dia menyebut Bukalapak juga tak serta merta bisa membayar ganti rugi. “Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza. 

Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja. 

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.  Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Belpark Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah membuat kerugian materiil untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR, struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal. Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar. 

Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugian materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva. 

“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada Penggugat,” kata majelis. 

Pilihan Editor: Terkini: Besok Dilantik, Ini 17 Program Prioritas Prabowo; Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

1 hari lalu

Bukalapak mendapat kucuran dana dari Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund
Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis melawan hukum bagi Bukalapak dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.


IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

10 hari lalu

Suasana pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan saat pembukaan perdana perdagangan 2024. IHSG mengalami penurunan sebesar 0,14% atau 5,4 poin ke level 7.266 pada Selasa 2 Januari 2024. Indeks komposit turun ke posisi terdalam 7.245 dari level 7.272 dengan volume transaksi 1,9 triliun saham. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun 0,13 persen di level 7.547,1 pada akhir perdagangan sesi pertama, Rabu, 9 Oktober 2024.


Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

11 hari lalu

Kendaraan melintasi ruas Tol Serpong - Cinere di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Februari 2024. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru Tol Serpong-Cinere pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, dengan tarif terjauh (Serpong-Cinere) sebesar Rp 18.500 untuk Gol I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu angkat bicara soal masalah ganti rugi tanah Nasrullah, atau yang dikenal sebagai Mat Solar dalam serial Bajaj Bajuri.


Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

11 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

IHSG berhasil bangkit dan menutup sesi pertama hari ini di zona hijau, tepatnya di level 7.532,2 atau +0,37 persen.


Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

30 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

31 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.


Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

52 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.


BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

53 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BPKN Sebut Vonis 2 Perusahaan Farmasi di Kasus Gagal Ginjal Akut Tak Adil: Harus Ada Ganti Rugi Immaterial

Vonis ganti rugi Rp 60 juta terhadap PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical dalam kasus gagal ginjal akut dinilai tak adil. Kenapa?


YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

53 hari lalu

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi. Tempo/Tony Hartawan
YLKI soal Perusahaan Farmasi Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 60 Juta dalam Kasus Obat Sirop Beracun: Mestinya Izin Dicabut

YLKI menanggapi vonis PN Jakarta Pusat ke dua perusahaan farmasi yang terbukti bersalah dalam kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

56 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.