Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

image-gnews
Bukalapak mendapat kucuran dana dari Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund
Bukalapak mendapat kucuran dana dari Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis melawan hukum bagi PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui penetapan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober 2024 memutuskan teguran pelaksanaan eksekusi dan meminta Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107 miliar. 

“Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),” bunyi putusan eksekusi dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Jumat, 18 Oktober 2024. 

Perkara PT Bukalapak.com melawan PT Harmas Jalesveva ini sebenarnya telah menggelinding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun, majelis menjatuhkan teguran pelaksanaan eksekusi pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanan perkara, PT Bukalapak pernah mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Adapun persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutus secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) pada Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Dalam putusan itu, majelis mengatakan PT Bukalapak.com telah membuat kerugiaan materiil untuk pengeraan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja ganit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, boker asuransi CAR, struktur, arsitektur, kemanikal, dan elektrikal. Dari masalah itu, majelis menilai Bukalapak telah menghilangkan pendapatan sewa untuk PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar. 

Majelis meminta Bukalapak.com untuk membayar kerugiaan materiil itu secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva. 

“Secara tunai, seketika, dan sekaligus kepada penggugat,” kata majelis. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika dikonfirmasi, AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal, mengatakan perusahaannya menghargai putusan Mahkamah Agung itu. Dia menyebut Bukalapak tak serta merta bisa membayar ganti rugi

“Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” kata Fairuza saat dihubungi pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Fairuza bercerita perkara ini bermula saat kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva tak dilanjutkan. Dia mengatakan PT Harmas Jalesveva ketika itu belum memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang lokasi kerja. 

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung", kata dia. 

Pilihan Editor: Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

3 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang pembacaan surat duplik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 1 November 2024. Gazalba Saleh membacakan duplik untuk menanggapi replik dari Jaksa Penuntut Umum KPK, yang telah menuntut pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Gazalba Saleh Bakal Ajukan Banding

"Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia," kata Gazalba Saleh usai mendengarkan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.


Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

8 hari lalu

Sketsa persidangan Sean
Sean 'Diddy' Combs Ajukan Banding Baru Usai Dua Kali Ditolak Pengadilan

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengajukan banding baru untuk membebaskannya dari tahanan, usai pengadilan menolak jaminan dua kali.


Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

8 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba bersama rombongan bertemu dengan menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Kota Medan, Sumatera Utara. Tempo/Istimewa
Divonis 8 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar, Abdul Gani Kasuba Ajukan Banding

Abdul Gani Kasuba menilai putusan pengadilan tidak sesuai fakta persidangan sehingga mengajukan banding.


IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

9 hari lalu

Suasana pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2024 di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan saat pembukaan perdana perdagangan 2024. IHSG mengalami penurunan sebesar 0,14% atau 5,4 poin ke level 7.266 pada Selasa 2 Januari 2024. Indeks komposit turun ke posisi terdalam 7.245 dari level 7.272 dengan volume transaksi 1,9 triliun saham. Tempo/Tony Hartawan
IHSG Melemah Tipis di Akhir Sesi Pertama Hari Ini, 311 Saham Turun Harga

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun 0,13 persen di level 7.547,1 pada akhir perdagangan sesi pertama, Rabu, 9 Oktober 2024.


Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

10 hari lalu

Kendaraan melintasi ruas Tol Serpong - Cinere di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 20 Februari 2024. PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) akan memberlakukan penyesuaian tarif baru Tol Serpong-Cinere pada Rabu, 21 Februari 2024, pukul 00.00 WIB, dengan tarif terjauh (Serpong-Cinere) sebesar Rp 18.500 untuk Gol I. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai Ganti Rugi Tanah Mat Solar Belum Juga Dibayarkan, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu angkat bicara soal masalah ganti rugi tanah Nasrullah, atau yang dikenal sebagai Mat Solar dalam serial Bajaj Bajuri.


Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

10 hari lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,53% atau 40,8 poin ke level 7.721,84 pada perdagangan Jumat, 6 September 2024. Sepanjang perdagangan hari ini, IHSG bergerak pada kisaran 7.683,70-7.754,47. Sebanyak 24,2 miliar saham diperdagangkan hari ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp9,52 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Samuel Sekuritas: IHSG Ditutup Menguat di Sesi I, Bukalapak Dapat Angin Segar di Tengah Isu Akuisisi Temu

IHSG berhasil bangkit dan menutup sesi pertama hari ini di zona hijau, tepatnya di level 7.532,2 atau +0,37 persen.


Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

29 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ketika meninjau lapangan upacar di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin sore, 6 Mei 2024. Basuki mengatakan lapangan sudah siap 90 persen untuk upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang. TEMPO/Riri Rahayu.
Warga Desak Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Tol IKN, Basuki Hadimuljono: Sedang Diinventarisasi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengklaim tidak ada kendala dalam proses pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek tol IKN.


1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

30 hari lalu

Pemandangan umum pembangunan bendungan Intake Sepaku, yang akan memasok air bersih untuk ibu kota baru Indonesia yang diproyeksikan Ibu Kota Negara Nusantara, di Sepaku, provinsi Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. Masyarakat Adat Balik Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur, Menolak Program Penggusuran Kampung di IKN dan Menolak Relokasi. REUTERS/Willy Kurniawan
1.000 Warga di Kawasan IKN Bakal Demo Hari Ini, Tuntut Kepastian Hak Tanah dan Ganti Rugi

Seribuan warga Kawasan IKN, Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, bakal berdemonstrasi hari ini, Rabu, 18 September 2024.


Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

50 hari lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
Pengadilan AS Putuskan TikTok Harus Hadapi Tuntutan Hukum atas Kematian Anak 10 Tahun

Pengadilan banding AS terima gugatan terhadap TikTok oleh ibu dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang meninggal akibat tantangan viral


Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

51 hari lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Anggaran Ganti Rugi 2.086 Hektare Lahan di IKN Hanya Rp 140 Miliar, Ekonom: Mirip Pola Kolonialisme

Ekonom menyebut ada pola kolonialisme dalam besaran dana ganti rugi Rp 140 miliar untuk lahan terdampak proyek IKN seluas 2.086 hektare.