TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar tindak pidana pertanahan di Kota dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan kasus ini telah mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara senilai Rp 3,65 triliun.
“Yang pertama, kita menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Yang kedua, mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial,” kata AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Jawa Barat, pada Jumat, 18 Oktober 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
AHY mengatakan lokasi tanah yang menjadi target mafia ini sangat strategis. Dia mengatakan tanah ini bisa bernilai tinggi kalau dikembangkan.
Tak hanya itu, AHY menyebut kasus di Dago Elos, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dilakukan dengan modus operandi pemalsuan surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik. Lokasi objek bidang tanah yang menjadi persoalan ini merupakan bagian wilayah metropolitan dan salah satu wilayah strategis, sehingga total kerugian yang diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 3,6 triliun.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Bandung dengan modus operandi pemalsuan surat, penipuan, dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan. Lokasi objek bidang tanah akan dibangun sejumlah 264 unit rumah, sehingga total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus ini sebesar Rp 51,3 miliar
Pemberantasan mafia tanah telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Kementerian ATR/BPN melalui Satgas Anti-Mafia Tanah yang berkolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda), serta peran aktif masyarakat.
Selanjutnya: “Bagi kami, satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan...."