Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi Kedua ke Dirut IFG Life, Tuntut Pengembalian Dana Rp205 Miliar

Reporter

Editor

Aisha Shaidra

image-gnews
Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) mengajukan somasi kedua kepada Direktur Utama IFG Life, Hexana Tri Sasongko pada Rabu,16 Oktober 2024. Perwakilan tim hukum Konsolnas Jiwasraya, Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengatakan pihaknya kembali menuntut pengembalian uang sebesar Rp205,78 miliar.

“Pada 30 September 2024, kami telah mengirimkan somasi dan surat tersebut telah diterima berdasarkan tanda terima. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada tanggapan atas somasi tersebut,” kata OC Kaligis, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 17 Oktoberfest 2024.

OC Kaligis menegaskan, jiwa dalam waktu tujuh hari tidak ada pembayaran senilai tuntutan, pihanya akan menempuh jalur hukum. Selain itu, juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset-aset sebagai jaminan pembayaran kepada 70 korban.

Sebelumnya, 70 nasabah tersebut merupakan bagian dari 0,3 persen korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis ke IFG Life.  Berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana restrukturisasi Jiwasraya, perusahaan memiliki kewajiban kepada 0,3 persen nasabah atau 946 polis senilai Rp 196 miliar. Sebelum melayangkan somasi pertama, OC Kaligis menerangkan, PT Asuransi Jiwasraya masih memiliki aset sebesar Rp6,77 triliun per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan mereka.

Selain itu, ia menyitir pernyataan Deputi Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Robertus Bilitea, yang menyebut Jiwasraya masih memiliki aset berupa reksa dana sebesar Rp1,2 triliun dan tanah serta bangunan sitaan Kejaksaan Agung Rp8 triliun. Tanah itu, disebut, akan dialihkan ke Jiwasraya sebelum diserahkan ke IFG Life untuk menutup sisa liabilitas nasabah yang tidak menyetujui program restrukturisasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Adalah pernyataan yang tidak masuk akal bahwa jumlah sebesar Rp 6,7 Triliun (Rp 350 Miliar Deposito), Rp 1,2 Triliun dan Rp 8 Triliun tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada 0,3 persen nasabah dengan jumlah yang hanya sebesar Rp 196 Miliar (berdasarkan klaim dari Tim Pelaksana Restrukturisasi),” papar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.

Konsolnas Jiwasraya juga menilai bahwa aset Jiwasraya sebesar Rp6,7 triliun merupakan aset dengan status bersengketa. Sehingga tidak bisa dipindahkan kepada pihak ketiga yakni IFG Life. “Klaim Tim Pelaksana Restrukturisasi bahwa pelaksanaan restrukturisasi sudah sesuai dengan aturan dan perundangan. Namun dalam kenyataannya OJK mengeluarkan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran oleh Jiwasraya dalam pelaksanaan restrukturisasi tersebut,” terang OC Kaligis.

Pilihan editor: Budi Arie dan Maman Abdurrahman Temui Teten di Kemenkop, Bahas Rencana Kerja jelang Transisi Pemerintahan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

16 hari lalu

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

16 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.


OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

34 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.


Aset Sudah Dipindahkan ke IFG Life, Jiwasraya Segera Bubar

56 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Aset Sudah Dipindahkan ke IFG Life, Jiwasraya Segera Bubar

PT Asuransi Jiwasraya akan dibubarkan pada tahun ini usai restrukturisasi yang hampir rampung diproses


Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

58 hari lalu

Kuasa Hukum Nasabah Korban Jiwasraya Otto Cornelis Kaligis saat Konsolidasi Nasional di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Nasabah Berharap Penyelesaian Kasus Asuransi Jiwasraya Bisa Tuntas di Pemerintahan Prabowo

Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak skema restrukturisasi polis mengharapkan Pemerintahan Prabowo dapat menuntaskan proses penyelesaian pembayaran yang masih mandek.


Terpopuler: Promo 50 Tiket Gratis dari Lion Air per Hari, Gaji Pegawai KPU Usai Jokowi Naikkan Insentif

58 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Terpopuler: Promo 50 Tiket Gratis dari Lion Air per Hari, Gaji Pegawai KPU Usai Jokowi Naikkan Insentif

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 20 Agustus 2024, dimulai dari promo Lion Air Group per hari.


OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

58 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
OJK Sebut Aset Jiwasraya Rp 6,7 Triliun Belum Cukup untuk Bayar Klaim ke Seluruh Pemegang Polis Terdampak

OJK menilai Jiwasraya belum memiliki aset yang cukup untuk menyelesaikan seluruh pembayaran klaim kepada pemegang polis yang terdampak.


Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

58 hari lalu

Suasana audiensi nasabah Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi. Audiensi yang dihadiri perwakilan nasabah, pihak Jiwasraya, dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dilaksanakan di Kantor OJK, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Ervana.
Nasabah Jiwasraya Usai Audiensi: OJK Ini Solusi atau Bagian dari Masalah?

Para pemegang polis asuransi Jiwasraya mempertanyakan keberpihakan OJK dalam menyelesaikan penyelamatan nasabah itu.


OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

59 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Minta Jiwasraya Segera Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

OJK sudah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan.


OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

59 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.