Terpisah, Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, Eka Nilam Dari, menyatakan jika perusahaannya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online.
Dia mengatakan, bahwa lembaganya telah melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online. “Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," tutur Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kedua, PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay. Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny, menyatakan GoPay berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan aktivitas judi online. Hal ini, ia sampaikan, sebagai respons dari teguran keras yang dilayangkan Kominfo yang mencurigai perusahaannya yaitu GoPay yang memfasilitasi praktik judi online.
Melalui keterangan resminya, Audrey menerangkan, GoPay telah menerapkan beberapa program yang menjadi langkah konkret dalam memenuhi komitmen perusahaan dalam memberangus judi online. “Saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat,” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Sementara itu Presiden Direktur PT Visionet Internasional (OVO) Karaniya Dharmasaputra Karaniya mengatakan OVO tidak memfasilitasi dan bekerja sama dengan penyelenggara atau bandar judi online. “Kami tegaskan bahwa OVO tidak memfasilitasi kegiatan perjudian online dan tidak memiliki kerja sama apapun dengan penyelenggara atau pun bandar judi online,” kata Karaniya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Pilihan Editor: 5 Layanan Dompet Digital Dicurigai Fasilitasi Transaksi Judi Online, Apa Itu Dompet Digital?