TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengklaim presiden terpilih Prabowo Subianto berencana naikkan gaji hakim di Indonesia. Ia menyatakan, Hakim Agung di Indonesia sudah lama tidak mengalami kenaikan gaji.
“Saya diberitahu salah satu hakim agung yang bertemu dengan saya di Changi tahun lalu, hakim agung sudah 11 tahun tidak dapat kenaikan gaji,” ujar Hashim dalam diskusi ekonomi di lantai 29 Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Senin, 7 Oktober 2024.
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto itu menyebut, salah satu fokus dalam program Asta Cita yang diusung oleh pemerintahan baru, adalah pemberian imbalan yang lebih adil bagi penegak hukum. "Tidak hanya pada jaksa dan polisi, tapi juga pada hakim," ujarnya.
Selain itu, Hashim mengungkap, pemerintahan Prabowo juga menyoroti persoalan kesejahteraan guru di Indonesia. “Gaji guru juga akan kita perbaiki,” katanya.
Sebelumnya, ribuan hakim merencanakan cuti bersama sebagai bentuk protes atas kurangnya kesejahteraan hakim di Indonesia. Adapun, jumlah hakim yang akan mengikuti aksi cuti bersama se-Indonesia terus bertambah. Mulanya, hakim yang mengikuti gerakan ini sekitar 1.300-an. Hingga Jumat, 4 Oktober, ada 1.748 hakim yang menyatakan siap ikut aksi cuti bersama. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.
Dari total hakim yang tercatat akan bergabung untuk ikut aksi, terdapat sekitar 148 hakim dari berbagai daerah yang akan berkumpul di Jakarta untuk melakukan audiensi kepada beberapa pihak.
Audiensi itu dilakukan dengan pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Salah satu yang menjadi tuntutan SHI adalah gaji pokok hakim. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Adapun gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Daftar 12 Nama yang Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo