5. Pemotongan Gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan, Ketahui Berapa Besarannya
Pemotongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian pekerja dan perusahaan di Indonesia, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa pengaturan terkait potongan gaji ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Tempo mencatat bahwa rencana penambahan iuran program pensiun akan menambah pemotongan gaji karyawan di Indonesia. Sebelumnya, terdapat beberapa iuran wajib yang harus dibayarkan oleh karyawan dari penghasilannya, antara lain:
Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung oleh perusahaan dan 1 persen oleh peserta.
Berita selengkapnya baca di sini.
Pilihan Editor: Harga Cabai Rawit di Ternate Naik Jadi Rp 100 ribu