Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ESDM Perbarui Skema Investasi Hulu Migas: Untuk Memberikan Kemudahan Manfaat bagi Kontraktor

image-gnews
Gedung kantor Kementerian ESDM. Dok.Kementerian ESDM
Gedung kantor Kementerian ESDM. Dok.Kementerian ESDM
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) agar lebih fleksibel. Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menyatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan kemudahan manfaat bagi Kontraktor Kerja Sama (KKS) dalam menjalankan manfaat bisnis migas di Indonesia. 

“Simplifikasi ini semata-mata bukan untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan persetujuan bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya,” ujar Ariana dikutip dari siaran pers yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ariana mengklaim penyesuaian aturan ini memberikan skema gross split baru yang lebih sederhana dan layak bagi kontraktor. Inti perbaikan skema bagi hasil gross split ini adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, mengarahkan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor. Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024.

“Implementasi kebijakan baru ini berlaku bagi kontraktor yang perjanjiannya ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan,” jelasnya.

Adapun ia menjelaskan syarat-syarat peralihan skema yang baru yakni, pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana Batubara dan shale oil atau gas dapat beralih ke skema gross split baru. Arianya menyatakan, hal ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim yang akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik,

Yang kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke skema cost recovery,” ungkap Ariana.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor atau blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru. Namun, ia enggan menyebutkannya.

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai profil risiko kontraktor masing-masing. Yang penting kita memperbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya ," tegas Ariana.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang ditandatangai sejak 12 Agustus 2026. Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah beberapa kali disesuaikan. Selain itu, telah ditetapkan juga Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Pilihan EditorPerusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

10 jam lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan: Bisa Diberikan, Bisa Tidak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperbaiki tata kelola dan regulasi kegiatan usaha pertambangan. Apa evaluasinya?


Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

1 hari lalu

Anindya Bakrie (kiri) dan Arsjad Rasjid (Foto: Tempo/Oyuk Ivani Siagian dan TEMPO/Ilham Balindra)
Perseteruan Kadin Berlanjut, Kubu Anindya Bakrie Bantah Arsjad Rasjid: Tidak Ada Munas setelah Pelantikan Prabowo

Perseteruan di tubuh Kadin terus berlanjut. Kubu Anindya Bakrie bantah pernyataan Arsjad Rasjid bahwa akan ada Munas setelah pelantikan Prabowo-Gibran


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

2 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

2 hari lalu

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Jalan Panjang, Jakarta, Jumat 30 Agustus 2024. .Prabowo Subianto berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. TEMPO/Tony Hartawan
Prabowo akan Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, Kementerian ESDM: Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Prabowo berencana ubah subsidi BBM menjadi BLT. Kementerian ESDM mengatakan gagasan itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat.


Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

3 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dalam acara peresmian pabrik perusahaan pipa asal Belanda, Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, Kamis, 3 September 2024. ANTARA/Muzdaffar Fauzan
Perusahaan Asal Belanda Investasi Rp 825 Miliar Bangun Pabrik Pipa di Batang, Kepala BKPM: Pakai Teknologi Tinggi

Rosan Roeslani meresmikan investasi pabrik perusahaan pipa asal Belanda, yakni Wavin di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah.


Kurang Dilibatkan di Era Jokowi, Asosiasi Minta Prabowo Lebih Banyak Memberi Peluang Kontraktor Lokal

3 hari lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kurang Dilibatkan di Era Jokowi, Asosiasi Minta Prabowo Lebih Banyak Memberi Peluang Kontraktor Lokal

Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional menilai pembangunan di masa Presiden Jokowi kurang melibatkan kontraktor lokal. Prabowo diharap memberi peluang


Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

4 hari lalu

Pegawai mempersiapkan kendaraan berbahan bakar B40 sebelum uji jalan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024


Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

4 hari lalu

Foto udara suasana bendungan air baku di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Menurut Direktur Kelembagaan dan Humas 17 November 2023. KIT Batang Fakhrur Rozi, sebanyak dua bendungan air baku yang dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana itu memiliki kapasitas tampung masing-masing sebesar satu juta meter kubik dengan kemampuan instalasi pengolahan air bersih ke tenant sebanyak 285 liter per detik untuk mendukung semua tenant yang ada di fase pertama. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.
Perusahaan AS Bangun Pabrik Panel Surya Rp 8 Triliun di Kawasan Industri Terpadu Batang

Perusahaan Manufaktur panel surya asal Amerika Serikat meletakan batu pertama di Kawasan Industri Terpadu Batang.


ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

4 hari lalu

Pekerja melakukan pengecekan pompa angguk yang beroperasi di Lapangan Duri, yang merupakan salah satu lapangan injeksi uap terbesar di dunia di Blok Rokan, Riau, Jumat 19 Agustus 2022. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang telah setahun mengelola Blok Rokan berhasil mencatatkan tingkat produksi rata-rata sekitar 162 ribu BOPD (barel minyak per hari) bulan berjalan, jauh lebih baik dibandingkan prediksi sebesar 142 ribu BOPD jika tidak melakukan kegiatan masif dan agresif serta lebih tinggi daripada angka produksi saat alih kelola sebesar 158,5 ribu BOPD, dan juga berhasil memperpendek waktu pengeboran hingga produksi awal atau Put On Production (POP) dari 15-22 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Sumatra Light Oil (SLO) dan dari 35-40 hari menjadi 15 hari untuk area operasi Heavy Oil (HO). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ESDM Terbitkan Aturan Terbaru untuk Tarik Investasi Hulu Migas, Ada soal Bagi Hasil?

Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil migas untuk meningkatkan daya tarik investasi migas di Indonesia.


Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

4 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Obligasi Ritel Seri Baru ORI026 Sudah Bisa Dipesan, Kupon Mulai dari 6,3 Persen

Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI026T3 dan ORI026T6 atau seri baru resmi bisa dipesan saat ini. Pemesanan dapat dimulai dari Rp 1 juta