TEMPO.CO, Jakarta - Penipuan berkedok investasi yang dialami artis Bunga Zainal dan suami yang tertipu sebesar Rp 15 miliar menambah deretan panjang kasus penipuan yang terus berkembang,bahkan bisa jadi pelakunya adalah orang terdekat.
Modus penipuan ini juga seiring dengan meningkatnya tren penawaran investasi yang hanya membutuhkan modal sedikit, namun dalam waktu singkat mampu memberikan keuntungan yang berlipat ganda.
Adapun investasi bodong atau fiktif merupakan salah satu bentuk penipuan yang menawarkan calon korban untuk menanamkan sejumlah dana yang akan digunakan sebagai modal bisnis atau dikembangkan melalui suatu sarana investasi tertentu yang sebenarnya tidak ada.
Untuk menarik perhatian korban, pelaku akan menawarkan nilai imbal hasil atau return yang tinggi agar korban tergiur untuk menanamkan modalnya. Biasanya diiringi informasi palsu terkait pengembalian atau return yang bernilai fantastis dalam waktu singkat.
Maka untuk terhindar dari modus penipuan ini, simak tips menghindari investasi bodong sebagai berikut:
Jangan mudah tergiur dengan imbalan ataureturn tinggi yang fantastis
Lakukan perbandingan terhadap suku bunga (deposito) yang ditawarkan oleh bank. Jika, imbalan/return yang dijanjikan jauh melebihi bunga deposito, maka bisa jadi penawaran tersebut adalah investasi bodong atau fiktif.
Dapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan produk investasi yang ditawarkan
Calon investor wajib mengetahui lebih banyak terkait dengan produk investasi yang ditawarkan, seperti prospektus, informasi terkait sistem pencairan dana termasuk profil dari manajer investasi yang mengelola produk tersebut dan bagaimana track record-nya.
Pilih produk investasi yang telah mendapatkan izin dari regulator
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi lebih lanjut, cari tahu apakah produk investasi tersebut telah mendapatkan izin dan diawasi oleh regulator seperti OJK. Apabila produk yang ditawarkan dalam bentuk reksa dana atau surat berharga lainnya, maka pastikan bahwa manajer investasinya telah tersertifikasi dan memiliki izin resmi serta diawasi OJK. Cek ke website OJK untuk mengetahui informasi resmi mengenai produk tersebut.
Pilihan Editor: Bunga Zainal Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Apa Ciri Investasi Abal-abal?