TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investas atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Chairman dan CEO Raffles Education Limited, Chew Hua Seng, tentang Promosi Potensi Investasi di Sektor Pendidikan. Nota kesepahaman ini mereka tanda tangani dalam kunjungan mantan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu ke Singapura pada Selasa, 27 Agustus 2024 lalu.
Rosan menjelaskan, MoU ini merupakan kerangka kerja kolaborasi antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Raffles untuk memfasilitasi potensi investasi sektor pendidikan di Indonesia. Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ini berharap, penandatanganan nota kesepahaman ini dapat mendorong penyediaan pendidikan kualitas tinggi dan selaras dengan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia, khususnya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Saya berharap MoU ini dapat meningkatkan hubungan baik antara dua pihak, serta dapat mengembangkan kolaborasi dalam skala yang lebih luas. Termasuk studi gabungan untuk membahas potensi investasi di sektor pendidikan, pengembangan fasilitas edukasi yang mutakhir. Dan juga kolaborasi dalam pengembangan kapasitas tenaga pendidik, administrator dan institusi pendidikan lokal,” kata Rosan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 2 September 2024,
Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di IKN dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal. Izin kepada tenaga kerja asing dengan pendamping tenaga kerja lokal dalam Pasal 22 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing," dikutip dari bunyi Pasal 22 ayat 2b poin a itu.
Selain itu, pada poin b—pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan tenaga asing wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA sesuai kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan usaha yang melakukan usaha di IKN.
Ikhsan Reliubun berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan