TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Agung sepakat menilai perkara penggelapan pajak Asian Agri Group ada perbuatan tindak pidana. Namun sejauh ini masih harus diperjelas tentang “siapa” melakukan “apa” untuk menghindari error in persona yang memungkinkan hakim membuat putusan bebas.
“Jadi, penanganan berkas perkara ini belum dapat digolongkan terjadi bolak-balik karena koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan dalam menangani kasus ini berjalan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jasman saat menyampaikan hak koreksi kepada Tempo, Rabu (5/8).
Hak koreksi ini terkait pemberitaan Koran Tempo, 4 Agustus, yang berjudul “Pajak Kaji Opsi Serahkan Seluruh Berkas Asian Agri”.
Penanganan perkara dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group, Jasman melanjutkan, terkendala karena ada putusan pra peradilan terhadap Ditjen Pajak yang dimenangkan Asian Agri. Kenyataan itu membuat Ditjen Pajak dan Kejaksaan bersikap lebih hati-hati.
Dari gelar perkara yang diprakarsai Jaksa Agung pada 3 April 2009, disepakati bahwa berkas perkara kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group belum memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Dari beberapa berkas yang disidik Ditjen Pajak, disepakati dua berkas atas nama Willihar Tamba dan Goh Bun Sen didahulukan ke pengadilan. Kedua berkas tersebut dalam tempo satu bulan akan diperbaiki sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. “Tetapi hingga hari ini kedua berkas belum dapat dinyatakan lengkap (P-21) karena fakta-fakta yang dituangkan dalam berkas belum memnuhi unsur pasal yang dipersangkakan,” kata Jasman.
Dugaan penggelapan pajak Asian Agri terkuak berkat laporan Vincentius Amin Sutanto, mantan group financial controller di perusahaan sawit, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir 2006.
Kasus tersebut diambil alih penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2007. Pada akhir penyidikan, penyidik Pajak menduga kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1,4 triliun.
SUDRAJAT