TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun buka suara soal tudingan Pengurus Pusat soal dirinya telah mengkorupsi dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar. Pengurus Pusat PWI pun berencana melaporkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Hendry mengatakan dirinya telah mengembalikan sejumlah uang itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia mengatakan dugaan unsur korupsi itu tak ada dalam kisruh ini.
“Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi,” kata Hendry saat dihubungi pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Dalam SK PWI Nomor: 155-PLP/PP-PWI/2023 tentang Pembagian Fee Marketing untuk Tim Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship, Hendy mengatakan telah diatur soal marketing fee dan cashback bagi anggota yang mendapat sponsor. Dia menyebut dalam kisruh UKW tak ada pelanggaran.
“Tidak ada pelanggaran. Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair,” kata dia.
Meski demikian, Hendry menyebut PWI telah menyetip aturan soal cashback ini. PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi. “Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk tidak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan,” kata Hendry.
Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI berencana melaporkan Hendry Ch Bangun cs. ke KPK atau Polri. Hendry bersama koleganya di PWI dituding menggelapkan dana hibah dari Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) senilai Rp 6 miliar.
“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Wina menilai dugaan korupsi Hendry dkk. merupakan perbuatan tercela bagi anggota PWI. Dari total Rp 6 miliar, Wina mengatakan para terduga pelaku menerima upah dan uang kembali sebesar Rp 1.771 miliar, sebanyak Rp 1.080 dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI.
Selanjutnya: “Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya ...