TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2019-2024, Destry Damayanti, akan dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029 Rabu besok, 7 Agustus 2024. Pelantikan Destry dijadwalkan di kantor Mahkamah Agung pukul 10.00 WIB. Agenda pelantikan juga akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan Instagram resmi BI.
Destry terpilih kembali sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) periode 2024-2029 berdasarkan hasil rapat internal Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juni 2024.
"Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, DPR RI kembali memutuskan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2024-2029," tulis Departemen Komunikasi BI melalui undangan resmi yang diterima Tempo pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menyebut Destry terpilih kembali setelah Destry menjalani fit and proper test bersama Komisi XI. "Sudah," kata Kahar di Senayan pada 3 Juni 2024.
Fit and proper test merupakan tahapan yang harus dilewati oleh Destry, guna mengukur kelayakan dan kepatutannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode keduanya. "Fit and proper test, apakah dia pantas untuk menduduki jabatan tersebut. Menurut kawan-kawan tadi berdasarkan paparannya, (Destry) pantas dan cocok untuk jabatan tersebut. Lha, wong ini periode kedua," ujar Kahar.
Kahar mengatakan, Komisi XI DPR RI telah mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan Destry untuk menjabat kembali. "Periode pertama itu dia sudah cocok dan tidak ada komplain. Menurut kawan-kawan itu cocok, jadi kami putuskan sepakat."
Nama Destry mulanya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi mengusulkan kepada DPR agar Destry Damayanti tetap di posisinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2024-2029.
"Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Jokowi dalam surat bernomor R-17/Pres/05/2024 pada 7 Mei 2024 lalu.
Berdasar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan nama deputi gubernur berdasarkan rekomendasi dari Gubernur BI.
Pilihan Editor: Destry Damayanti Terpilih Kembali jadi Deputi Gubernur Senior BI, Ini Rekam Jejaknya