TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.
Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
“Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) aturan turunan UU Kesehatan tersebut.
Tidak hanya cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji
Lebih lanjut, penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).
Baca juga:
Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut menjelaskan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan; kajian risiko dan/atau standar internasional.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin 29 Juli 2024, melalui keterangan tertulis.
Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari
Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, dikutip dari ayosehat.kemkes.go.id , anjuran konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total energi (200kkal). Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari atau 50 gram per orang per hari.
Sedangkan anjuran konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per orang per hari. Konsumsi garam tersebut sama dengan 1 sendok teh garam per orang per hari atau 5 gram per orang per hari.
Anjuran konsumsi lemak per orang per hari beda lagi dimana anjuran konsumsinya 20-25 persen dari total energi (702 kkal) per orang per hari. Konsumsi lemak tersebut sama dengan lemak 5 sendok makan per orang per hari atau 67 gram per orang per hari.
Pilihan Editor: Jokowi Sahkan PP Kesehatan Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok