TEMPO.CO, Jakarta - Terkini di Ekonomi dan Bisnis hingga Kamis siang, 11 Juli 2024 dimulai dari pembobolan rekening di Bank Jago karena ada penyalahgunaan hak akses pada sistem. Berikutnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Seiring itu, Kemenperin mendukung rencana Kemendag membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas impor ilegal.
Selanjutnya, Ekonom sekaligus anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, mengatakan sudah memperkirakan kinerja fiskal akan meleset. Lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dihentikan sementara per tanggal 10 Agustus 2024. Ini dilakukan agar kawasan yang digunakan untuk upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 bersih dari debu dan kotoran. Berikut ringkasannya:
1. Kronologi Pembobolan di Bank Jago, Rekening Diduga Hasil Kejahatan?
Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago dibobol karyawan bank digital tersebut. Pelaku pembobolan rekening sudah diringkus polisi dan pihak bank menjamin dana dan data pelanggan tersebut aman.
“Bank Jago menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan atau nasabah mengalami kehilangan dana,” kata Corporate Communication Bank Jago Marchelo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Rio Franstedi pada 31 Oktober 2023 terkait dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago.
"Bahwa pelapor Rio Franstedi selaku kuasa korban menerangkan bahwa sekitar tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 telah terjadi dugaan penyalahgunaan hak akses pada sistem yang dimiliki Bank Jago, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Baca di sini.
2. Industri Tekstil Ambruk, Kemenperin Minta Kemendag Berlakukan Aturan Impor Lama
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dia nilai menyebabkan ambruknya industri tekstil.
“Mengembalikan pengaturan dan pengendalian impor kembali ke pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan pengendalian impor dengan pemberian kuota,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Selanjutnya baca di sini.