TEMPO.CO, Jakarta - Serangan siber yang dialami oleh Pusat Data Nasional atau PDN Sementara 2 di Surabaya pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu telah membuat sejumlah layanan di kementerian, lembaga, dan daerah mengalami gangguan selama beberapa hari.
Berdasarkan hasil analisis forensik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan siber itu berupa ransomware bernama Brain Cipher yang merupakan pengembangan terbaru dari ransomware lockbit 3.0. Akibatnya, sebanyak 282 instansi di Indonesia terkena imbas serangan siber tersebut.
Salah satu lembaga layanan publik yang terdampak adalah sistem keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Di antara dampak tersebut adalah sekitar 60 ribu paspor masyarakat Indonesia terlambat terbit.
Kendati demikian, berbagai layanan publik dari instansi yang terdampak perlahan-lahan telah pulih dan dapat beroperasi kembali. Berikut sejumlah fakta terbaru terkait serangan siber pada PDN.
Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Kembali Normal
Sistem keimigrasian menjadi salah satu layanan publik yang paling terdampak dari peretasan PDN beberapa waktu lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim memastikan layanan perlintasan, visa, izin tinggal, dan paspor telah beroperasi normal pada Jumat, 28 Juni.
“Sejak gangguan di PDN Kementerian Kominfo terjadi pada Kamis pekan lalu, kami melakukan langkah-langkah penanganan, dimulai dari mengeluarkan kebijakan yang responsif dan adaptif untuk menangani dampak serangan siber tersebut,” kata Silmy Karim dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Silmy bercerita sejak Kamis, 20 Juni pekan lalu Tim IT Ditjen Imigrasi memindahkan dan mengintegrasikan data back up Imigrasi ke data center baru. Pada Jumat, 21 Juni 2024 pemulihan sistem menunjukkan tanda-tanda positif.
“Pengambilan keputusan pemindahan data center dilakukan setelah 12 jam sejak gangguan teknis di PDN Kementerian Kominfo terjadi. Kami mengamati perkembangan recovery PDN yang tidak menunjukan hal positif di hari pertama gangguan. Untuk menangani kendala sistem, langkah awal yang dilakukan oleh Tim IT Ditjen Imigrasi, yaitu memastikan status database Imigrasi di PDN. Selanjutnya tim menyusun Application Recovery Plan membentuk Satgas Pemulihan Layanan Imigrasi dan melakukan inventarisasi kebutuhan teknis,” kata dia.